JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo sudah menyelesaikan tahapan verifikasi berkas administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Namun, ratusan Bacaleg yang didaftarkan oleh partai politik (Parpol) yang berkasnya Belum Memenuhi Syarat (BMS), Selasa (4/7/2023).
Pihak KPU Sidoarjo mengaku dari total 817 Bacaleg yang mendaftar dan menyerahkan berkasnya, hanya 13 Bacaleg saja yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sementara sisanya 804 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat (BMS).
"Dari 18 parpol yang ada di Kabupaten Sidoarjo, hanya total 817 Bacaleg yang didaftarkan untuk mengikuti kontestasi Pileg 2024 mendatang. Namun dari hasil verifikasi berkas administrasi yang telah dilakukan, cuma 13 Bacaleg yang sudah memenuhi syarat", ungkap Ana Azizah, salah satu Komisioner KPU Sidoarjo.
Selanjutnya, sebanyak 804 Bacaleg yang telah dinyatakan belum memenuhi syarat. Tapi pihak KPU Sidoarjo juga memberikan kesempatan pada Bacaleg untuk dapat melengkapi berkas agar diperbaiki sampai batas akhir 9 juli 2023 mendatang.
"Adapun sebagian syarat yang kurang lengkap diantaranya surat kesehatan, surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri, KTP yang rusak, foto Bacaleg yang kurang jelas, maupun kelengkapan di model B-B pernyataan yang tidak dicentang oleh Bacaleg,” jelas Ana Azizah saat dikonfirmasi.
Akibat persyaratan Bacaleg banyak yang kurang tersebut, pihak KPU Sidoarjo pastikan segera mungkin akan mengundang seluruh parpol di Kabupaten Sidoarjo untuk sosialisasi dan melakukan evaluasi untuk perbaikan itu. (zal)