JATIMPOS.CO/SIDOARJO – Sanksi berat hingga pemecatan plesiran paguyuban panitia pemungutan suara atau PPS Kecamatan Sidoarjo ke daerah Nganjuk Jawa Timur, tinggal menunggu waktu.
Plesiran misterius dengan agenda studi banding tersebut dilakukan bersama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Sidoarjo dan seorang Kepala Dinas di Sidoarjo, pada Juli lalu.
Seperti yang diutarakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo Muhammad Iskak, Kamis (10/8/2023), pihaknya akan melihat bobot dan peran masing-masing orang.
"Kemungkinan satu atau dua orang yang akan diberhentikan. Untuk yang lain tetap ada sanksi sesuai bobot kesalahannya masing-masing. Pasalnya setiap orang dalam kasus ini berbeda-beda," jelas Ketua KPU Sidoarjo Muhammad Iskak.
Iskak, yang ditemui di kantornya tersebut mengaku sudah mempunyai tim pemeriksa atas kasus plesiran misterius tersebut dan terdiri dari 3 orang anggota komisioner.
Merekalah, yang nantinya akan melakukan pendalaman terhadap informasi awal yang didapat dari proses pemeriksaan awal yang sudah dilakukan sebelumnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan semuanya hingga membuat kesimpulan akhir, selanjutnya untuk kita plenokan dalam menentukan sanksi yang akan diberikan," tambahnya.
Selama Tim pemeriksa ini masih bekerja, untuk sementara KPU Sidoarjo memberhentikan personel PPK dan PPS Kecamatan Sidoarjo yang akan diperiksa dari tugas dan wewenangnya di lembaga penyelenggara Pemilu ini.
Lebih lanjut Iskak menjelaskan, sebenarnya dirinya sudah mendengar informasi tentang rencana keberangkatan anggota PPS ke Nganjuk tersebut sejak sehari sebelumnya. Selanjutnya, ia mengambil langkah cepat, yakni berkoordinasi dengan koleganya di tlatah Anjuk Ladang.
"Saya langsung menghubungi teman-teman disana dan mereka memastikan tidak akan memenuhi undangan Kepala Bakesbangpol Nganjuk untuk menemui PPS dari kecamatan Sidoarjo. Baik dari unsur KPU, PPK maupun PPS," paparnya.
Selain itu, ia juga langsung memerintahkan pada Fauzan agar menghubungi Ketua PPK Kecamatan Sidoarjo. "Intinya saya memerintahkan agar keberangkatan ke Nganjuk itu dibatalkan. Saya larang," tandasnya.
Namun, faktanya paguyuban PPS se-Kecamatan Sidoarjo memilih untuk mengabaikan perintah Ketua KPU tersebut.
"Bahkan saat kami periksa, Ketua PPS Sekardangan mengatakan kegiatan itu juga diikuti Ketua PPK Sidoarjo, Budi Setiawan," celetuk Fauzan Adim, Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas saat dikantor M Iskak.
Kebetulan, yang bersangkutan tidak ikut berfoto bersama dengan Bupati Nganjuk. Kemudian usai acara di Pendopo Kabupaten Nganjuk, Budi Setiawan tidak lagi bersama dengan rombongan PPS.
"Nanti akan kita dalami tentang hal itu," tutur Fauzan.
Namun yang jelas dari temuan-temuan yang kami dapatkan, dipastikan ada unsur pelanggaran kode etik kategori berat.
Sehingga bisa dijerat dengan sanksi maksimal yakni pemecatan. Seterusnya yang bersangkutan dipastikan tidak akan bisa lagi terlibat sebagai penyelenggara Pemilu di periode-periode selanjutnya. (zal)