JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Bakorwil I Madiun, Selasa (10/10/2023).
PKPU Nomor 15 tahun 2023 ini memuat tentang kampanye yang dilakukan secara serentak oleh peserta Pemilu. Selain itu juga mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Di dalamnya juga mengatur pola kampanye pemilihan Presiden jika terjadi putaran kedua.
" Hari ini KPU sudah memasuki tahapan krusial, diawal November 2023 Insya Allah sudah kita umumkan DCT anggota DPRD Kota Madiun, " jelas Izza Kustiarti selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Madiun.
Herdi Wijanarko, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun mewakili Ketua KPU Kota Madiun mengungkapkan terkait tahapan Pemilu serentak 2024. Menurutnya, pada 3 Oktober 2023 merupakan masa akhir pengajuan penyusunan daftar calon tetap (DCT) oleh Parpol peserta Pemilu 2024.
" Berkaitan dengan pencalonan ini, dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024 di Kota Madiun ada 17 Parpol yang mengajukan bakal calon anggota DPRD di Kota Madiun, " ucapnya.
Hingga tahapan DCS dan penyusunan DCT, menurutnya masih utuh sebanyak 17 Parpol. Sedangkan penetapan DCT anggota DPRD Kota Madiun, bakal diumumkan pada 3 November 2023 mendatang.
" Tahapan kali ini kita masih dalam masa verifikasi administrasi, dari 338 DCS masih ada 20 Parpol yang mengajukan perubahan. Baik perubahan nomor urut, perpindahan data pemilihan dan pengganti bakal calon yang sudah diumumkan di masa DCS pada September 2023, " ungkapnya.
Sementara itu, Rokhani Hidayat selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Madiun menjelaskan pentingnya sosialisasi PKPU Nomor 15/2023, dikarenakan beberapa pasal atau nomenklatur harus dipahami oleh seluruh pihak, sesuai dengan peran masing - masing.
" Masa kampanye akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai H-3 menjelang pencoblosan, " ucapnya.
Tahapan kampanye tersebut, menurutnya meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), kampanye melalui media sosial dan iklan media baik cetak maupun elektronik.
"Ada beberapa tempat yang dilarang untuk tidak dipasangi alat peraga kampanye, yakni tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas pendidikan, gedung pemerintah termasuk fasilitas milik Polri/TNI dan BUMN/BUMD," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa beberapa kegiatan yang dilaksanakan peserta Pemilu harus berkoordinasi atau mendapatkan surat izin dari pihak kepolisian setempat, KPU maupun Bawaslu.
" Sosialisasi ini penting untuk dilaksanakan agar dapat diketahui, serta dipahami seksama sehingga dapat saling bersinergi dalam menyukseskan Pemilu yang lebih baik di Kota Madiun ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, sosialisasi yang diselenggarakan KPU Kota Madiun tersebut dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kota Madiun, Stakeholder terkait yaitu Bakesbangpol, Bapenda, DPMPTSP, Dinas Perkim, DLH, Satpol PP, DPUPR, Camat Taman, Camat Kartoharjo, Camat Manguharjo, Polres Madiun Kota, Ketua dan anggota PPK, Ormas, Organisasi Kepemudaan se Kota Madiun, LSM dan media. (jum).