JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Terseretnya Kades Kepuhanyar Kecamatan Mojoanyar, Slamet Hidayat dan Kadus Wonoayu Ahmad Fadli dalam pusaran dugaan mendukung, memfasilitasi kegiatan politik Caleg DPR RI yang kini kasusnya ditangani Bawaslu, menjadi salah satu pembahasan Bupati Mojokerto dan wartawan, pada acara gathering media Ngopi Bareng Bupati, dengan tema Kebebasan Pers, Pemilu di Era Banjir Informasi, di Hotel Arayyana, Trawas, Selasa (24/10/2023) malam.
Jayak Mardiansyah salah satu wartawan media online pada acara itu mempertanyakan, perkembangan kasus kades yang diperiksa Bawaslu dan upaya Bupati Mojokerto agar persoalan sejenis tak terulang lagi pada kades lain maupun perangkat desa jelang Pemilu 2024. ”Kades Kepuhanyar dan perangkatnya, sempat jalani pemeriksaan di Bawaslu terkait dugaan berpolitik, mengadakan kegiatan dengan caleg DPR RI, upaya Pemda seperti apa agar kasus itu tidak terjadi di kades lain?” tanya Jayak.
Kadiskominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto mengatakan, upaya antisipasi yang dilakukan Pemda, Bupati seringkali mengadakan acara semacam ikrar netralitas ASN/Kades agar bersikap netral menghadapi pemilu, bahkan tanda tangan pakta integritas. “Ikrar itu sebuah janji yang disaksikan banyak orang serta kalau sudah tanda tangan integritas tapi tetap melanggar itu sanksinya berat,” kata Ardi Sepdianto.
Pejabat yang pernah menjadi Kepala BPMD Kabupaten Mojokerto ini menambahkan, sejarah pemilu (Pilpres) 2019, di Mojokerto ada kades yang terbukti bersalah mendukung salah satu paslon capres – cawapres, akhirnya kena sanksi menjalani hukuman. “Sebagai pelajaran bagi kades di Mojokerto, kades dilarang berpolitik, ada UU atau peraturan lain yang mengikat, bila tetap melanggar ya ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,“ imbuhnya.
Sementara itu Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, mengatakan persolan yang menimpa salah satu kades di Kecamatan Mojoanyar memang diproses di Bawaslu. “Kami dapat surat dari Bawaslu terkait persoalan kades, dan itu sudah saya disposisikan ke DPMD. ”Ini belum tahapan kampanye, jadi kami gunakan UU no. 6 tahun 2014 tentang desa, kalau kades itu terbukti melanggar sanksinya diberikan teguran,“ kata Ikfina.
Bupati perempuan pertama ini mewanti-wanti pada kades maupun perangkat jelang Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024, agar bersikap netral. Jangan sampai ada Kades maupun perangkat yang terkena sangsi gara – gara ikut berpolitik karena tidak tahu peraturan. Pada acara itu Ikfina mengaku sudah mensosialisasikan hal-hal aturan yang melarang kades, karena bila melanggar bisa disanksi, sebagaimana diatur pada UU no. 6 tahun 2014 tentang kepala desa, ada UU no. 7 tahun 2017 tentang pemilu. “Memang hidup itu pilihan, kalau ada kades tetap terjun berpolitik, memihak capres - cawapres atau ikut bermain dalam pileg, berarti mereka harus siap dengan segala konsekuensinya,” tukas Ikfina.
Turut hadir mendampingi Bupati Mojokerto pada acara gathering media Ngopi Bareng Bupati, Kepala BKPSDM Tatang Mahaerdata, Kadis LH, M. Zaqqi, Kadishub Suhariyanto, Kepala Bappeda Bambang Wahyudi, Kepala PUPR, Renaldi Rizal Sabirin, Dirut RSUD RA Basoeni dr. Roasyid Salim, Dirut RSUD Prof. Dr. Soekandar dr. Djalu, Kepala Disperindag Iwan Abdillah, Kepala Dinas Pendidikan Ludfi Ariyono dan Kabag Prokopim Hj. Alfiyah Ernawati. (din)