JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Pemuda Desa Padasan resmi melaporkan PPS setempat ke Bawaslu Bondowoso atas dugaan intervensi dan campur tangan rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di desa setempat.

Dugaan Intervensi tersebut dilakukan oleh oknum Caleg Golkar kepada ketua PPS desa setempat untuk memuluskan rekrutmen anggota KPPS.

"Kami Pemuda Desa Padasan melaporkan kepada Bawaslu Bondowoso atas dugaan PPS Desa Padasan tidak netral dan adanya intervensi campur tangan oknum Caleg saat proses pelaksanaan rekrutmen anggota KPPS Desa Padasan untuk Pemilu 2024," kata Imam Mahfud Koordinator pelapor, Senin (15/01/2024).

Selain itu pihaknya juga menduga ada keterlibatan salah seorang anggota PPK Pujer Khotimatun Nikah, yang diduga mempunyai peran mengamankan nama-nama calon anggota KPPS Desa Padasan yang merupakan titipan oknum Caleg Partai Golkar tersebut.

" Dari persoalan ini kami menilai bahwa pembentukan atau rekrutmen KPPS di Desa Padasan penuh dengan kecurangan, tidak sehat, dan tidak netral, tidak profesional dan adanya intervensi dari Caleg karena dalam prosesnya didikte oleh oknum Caleg," ungkapnya.

Untuk itu pihaknya meminta kepada Bawaslu Bondowoso untuk melakukan evaluasi, bahkan merombak total terhadap produk hasil pembentukan calon anggota KPPS di Desa Padasan.

"Kami nilai sudah cacat prosedur, cacat hukum, dan tidak profesional," pintanya.

Tak hanya itu, dia juga meminta Bawaslu untuk memproses seluruh PPS Desa Padasan dan pihak-pihak lain sebagai terlapor agar diproses sesuai dengan aturan yang ada.

"Apabila bila juga terdapat pelanggaran etik maka harus diproses sesuai regulasi yang ada," tuturnya.

Ada pun nama – nama atau para pihak yang dilaporkan, dan yang ditengarai telah melakukan penyimpangan dalam proses rekrutmen atau pembentukan KPPS Desa Padasan di antaranya Mochammad Rizqi Sunggara (Ketua PPS Desa Padasan), Muhammad Naufal Zafilul Khoir (Anggota PPS Desa Padasan), Sabilatus Sholiha (Anggota PPS Desa Padasan), Khotimatun Nikmah (Anggota PPK Pujer ) dan Aric Wibowo ( Caleg DPRD Bondowoso).

Ahmad Zairudi Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu Komisioner Bawaslu Bondowoso, membenarkan tentang adanya laporan dari pemuda Desa Padasan.

"Informasi dari staf hari ini ada laporan ke kantor bawaslu terkait dengan dugaan penyimpangan pembentukan calon anggota KPPS Desa Padasan," ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa dengan adanya laporan tersebut Bawaslu Bondowoso nanti terlebih dahulu akan melakukan kajian sesuai dengan aturan.

"Nanti kami lakukan kajian sesuai aturannya. Apakah laporan tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materiilnya," tutupnya. (Eko).