JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Sedikitnya dua Caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dapil 3 dari Partai Demokrat yakni H. Surasa nomor urut 1 dan Ananda Ubaid Sihabuddin Argi, SH, nomor Urut 3 meminta agar ada pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS di Desa Temon Kecamatan Trowulan. Hal itu disampaikan Ananda Ubaid Sihabuddin Argi, SH saat jumpa pers di kediamannya Desa Blimbingsari Kecamatan Sooko Mojokerto, Minggu (18/2/2024) siang.

Menurutnya, indikasi terjadinya kecurangan dan dugaan penggelapan/pengalihan suara caleg terjadi di sejumlah TPS yang ada di Desa Temon. Bahkan indikasi keterlibatan Kades Temon SND yang berperan untuk mensukseskan istrinya ARS yng juga maju caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dapil 3 dari Partai Demokrat. Atas temuan indikasi kecurangan itu, caleg H. Surasa dan caleg Ananda Ubaid Sihabuddin Argi sudah melaporkannya ke panwascam Trowulan.

“Kami tadi sudah laporkan indikasi kecurangan yang terjadi di sejumlah TPS Desa Temon Kecamatan Trowulan ke sekretariat panwascam Trowulan,” ucap Ananda Ubaid Sihabuddin Argi sambil tunjukkan bukti tanda terima laporan.

Lanjut dikatakan Ubaid panggilan akrabnya, menambahkan dalam pelaporan ke kantor sekretariat panwascam Trowulan, ia merinci ada beberapa poin dugaan kecurangan yang terjadi pada pemilu di Desa Temon Kecamatan Trowulan. Diantara poin yang jadi bahan pelaporan, ialah dugaan adanya peran aktif Kades Temon SND yang juga suami dari caleg ARS yang maju dari Demokrat dapil 3 (Puri,Sooko, Trowulan) telah melakukan intimidasi terhadap warga maupun petugas KPPS sehingga pemilu tidak berjalan secara jurdil.

Selain itu, dalam proses pemilihan hingga penghitungan suara pemilu patut diduga adanya penggelapan suara dari caleg lain. Tak hanya itu dugaan keterlibatan kades Temon (SND) berperan aktif untuk mobilisasi pemilih memfasilitasi warga untuk dijemput kendaraan menuju TPS.

Pada kesempatan itu Ubaid mengungkapkan salah satu dugaan kecurangan terjadi di TPS 17, Desa Temon, DPT 272 orang, meninggal 2 orang tinggal 270 pemilih. Dan itu hadir semua bahkan sauranya utuh, tidak ada yang tidak sah. ”Padahal di TPS 17 itu dari 270 pemilih, berdasarkan laporan timnya, untuk surat suara presiden – wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi itu ada yang tidak sah, nah ini suara untuk tingkat DPRD Kabupaten utuh semua sah, anehnya  untuk suara saya nol padahal ada orang tim kami yang coblos saya di TPS 17,“ tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Caleg Ubai, Agung Maulana Husein, S.H mengatakan, selaku kuasa hukum dari Ananda Ubaid menemukan beberapa  kejanggalan dalam pemungutan suara di kabupaten Mojokerto Dapil 3 khususnya di Desa Temon Kecamatan Trowulan.

"Kami menemukan kejanggalan yang secara sitemis dan masif, juga ada beberapa temuan yang kami anggap tidak masuk akal, dan akan kami pelajari temuan-temuan itu, kemudian  apabila ada dugaan tindak pidana kami akan segera laporkan ke Gakkumdu sebagai penegak hukum yang menangani persoalan terkait Pemilu,” kata kata Agung.

Pengacara Agung juga menambahkan, terkait pelaksanaan pemungutan suara di Desa Temon Kecamatan Trowulan, sangat kami duga ada peran serta dari Kepala Desa aktif, yang kebetulan Kepala Desa itu merupakan suami dari calon legislatif (caleg) Kabupaten Mojokerto ARS dari Dapil 3. Padahal sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu menerangkan   Kepala Desa tidak boleh atau dilarang turut serta melakukan kampanye terhadap salah satu calon tertentu dalam pemilu.

"Kami akan laporkan oknum kades aktif, apabila ada dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu khususnya terkait kepala desa Temon," tandasnya. 

Terpisah, Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asyat mengatakan bahwa aduan terkait dugaan kecurangan pemilu tanggal 14 Februari 2024 telah diterima, dan selanjutnya akan dipelajarinya terlebih dahulu secara detail dan melakukan kajian dan analisis.

"Ada beberapa TPS yang dilaporkan dalam proses pemungutan suara kemarin, yakni TPS 12, TPS 15, TPS 16 dan TPS 17 Desa Temon, berkaitan dengan perolehan hasil pemungutan suara, yang menurut pelapor, hal yang tidak masuk akal," jelas Aris Fahrudin As'yat.

Aris Fahrudin juga mengatakan, akan segera tindak lanjuti, dan besok di Kecamatan Trowulan akan ada pleno rekapitulasi tingkat kecamatan, ada beberapa hal terkait aduan atau laporan ini akan kami sampaikan dalam forum tersebut.

"Dalam hal pelaporan, kami akan melakukan hal administrasi terlebih dahulu, kalau terkait dengan pidana butuh kajian dan analisa terlebih dahulu, terang Aris Fahruddin Asyat. (din)