JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Desak pelaporannya ditanggapi, Caleg Partai Demokrat Dapil 3, H. Surasa no. urut 1 dan Ananda Ubaid Sihabuddin Argi SH, no. Urut 3 mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Senin (19/2/2024) pagi.
Kedatangan kedua caleg demokrat itu, tak hanya serahkan bukti indikasi kecurangan pelaksanaan pemungutan- penghitungan di sejumlah TPS, tapi juga bawa saksi dari pihaknya, yang ditugaskan di sejumlah TPS Desa Temon Kecamatan Trowulan saat pelaksanaan Pemilu, Rabu 14 Februari 2024 lalu.
Caleg Ananda Ubaid Sihabuddin Argi SH, pada awak media mengatakan, kedatangannya ke Bawaslu bersama dengan H. Surasa yang juga sesama caleg Demokrat dapil 3 (Sooko, Puri dan Trowulan) menambah bukti tambahan, berupa, rekaman, foto Ketika adanya kecurangan di TPS desa Temon.
”Kedatangan kami ke Bawaslu kali ini bersama H. Surasa dan 3 orang saksi, menambah bukti dugaan kecurangan, serta bawa saksi memberi keterangan depan komisioner Bawaslu,” ucapnya.
Masih keyerangan Ananda Ubaid, ia menilai bahwa di desa Temon ada sejumlah 18 TPS secara masiv dan diduga kuat melakukan kecurangan, dibuktikan dari pengakuan para konstituen yang mencoblos caleg Surasa no. Urut 1 dan caleg Ananda Ubaid nomor urut 3, namun hitungan rekapitulasi TPS tidak muncul hitungan atau suara kami kosong,” terangnya.
Tak hanya itu, Ubaid panggilan Ananda Ubaidillah menungkapkan di TPS desa Temon surat suara yang tidak Sah sangat minim, ini patut diduga surat suara juga dimainkan oleh petugas KPPS setempat. Bahkan dugaan kades Temon SND berperan dalam pemilu di Desa Temon, karena istrinya ARS juga maju caleg di dapil 3 juga, dan ARS perolehan suaranya lumayan besar.
”Dugaan pelanggaran yang dilakukan kades SND, salah satunya saat pencoblosan maupun penghitungan ia leluasa dalam area TPS, padahal itu seharusnya gak boleh, ” tandasnya.
Caleg Ubaid, diadapan puluhan wartawan, berharap dengan kejadian ini pihak Bawaslu merespon dan menindak lanjuti laporannya. Sebab bukti-bukti dan saksi kami anggap lengkap untuk segera ditindak lanjuti, ” jelasnya.
Sementara itu Deni Mustofa, Divisi Pencegahan Dumas dan Humas, Bawaslu Kabupaten Mojokerto membenarkan bahwa ada laporan dar dua caleg demokrat dapil 3, tentang dugaan pelanggaran pemilu di wilayah desa Temon Kecamatan Trowulan.
Pihaknya akan melakukan rapat kordinasi dan akan menelusuri pelanggarannya seperti apa. Ini soal pelanggaran administrasi atau pidana, kita belum bisa menjawab, perlu kajian dan analisa bersama tim di Bawaslu,” ucapnya.
Sementara itu, Kades Temon Sunardi belum bisa dihubungi. (din)