JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Perolehan suara caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dari Demokrat Dapil 3, no. Urut 2, Ade Ria Suryani  di Desa Temon Kecamatan Trowulan  berkurang drastis. Hal tersebut diketahui setelah dilakukan penghitungan ulang di 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Dari hasil penghitungan ulang yang dilakukan PPK Trowulan, di aula Dinas Pendidikan Kecamatan Trowulan, Sabtu (24/2/2024). Hasilnya, Ade Ria Suryani  Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat  petahana ini suaranya berkurang sebanyak 535 suara.

Sedangkan Caleg nomor urut 1, Surasa mendapatkan 83 suara, Caleg nomor urut 2, Ade Riay6 Suryani mendapatkan 2.290 suara dan nomor urut 3, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi mendapatkan 21 suara.

Perbedaan signifikan terlihat dari perolehan  Caleg nomor urut 2 Ade Ria Suryani, yakni sebelumnya mendapatkan 2.825 suara. Kini perolehan suara pemilu di Desa Temon  2.299 suara.

Proses penghitungan suara ulang 18 TPS Desa Temon yang dilakukan PPK Trowulan  tersebut,  dijaga ketat aparat kepolisian, puluhan anggota Polres Mojokerto, Kodim 0815 Mojokerto dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto diterjunkan.

Sementara itu, Aris Fakhruddin Asy’at.Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, mengungkapkan, Penghitungan suara ulang 18 TPS Desa Temon sudah diketahui hasilnya dan menganggap bila pelanggaran administrasi kalau sudah dilaksanakan pembenahan berarti sudah selesai (inkra)

“Proses pelanggaran administrasi, mekanisme pembenahan di rekapitulasi di tingkat kecamatan. Sepanjang sudah dibenahi, dilakukan penghitungan ulang itu selesai. Inkra Dan  Hasil rekap terbaru yang dipakai,” ungkap.

Masih Kata Aris Bawaslu Kab. Mojokerto, terkait laporan dugaan keterlibatan Kepala Desa (Kades) Temon, ada proses tersendiri. Menurutnya, yang mungkin dilakukan saat ini adalah penyelesaian pelanggaran administrasi. (din)