JATIMPOS.CO/TUBAN – Tahapan tata cara pencalonan kepala daerah melalui jalur perseorangan disiarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban. Bertempat di Front One King Hotel, Selasa (7/5/2024) Ketua KPU Tuban Fatkul Ihsan didampingi Komisioner Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Zakiyatul Munawaroh menyosialisasikan tahapan ini di hadapan kalangan pers, civitas akademisi, organisasi keagamaan, dinas terkait, dan pemantau pemilu.
Ketua KPU Tuban, Fatkul Ihsan menyebut persyaratan mencalon diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan minimal harus memiliki dukungan 7,5 persen dari total 945.539 DPT (Daftar Pemilih Tetap). Angka persisnya 70.916 orang dibuktikan dengan KTP yang tersebar minimal 11 kecamatan di Kabupaten Tuban.
BACA JUGA: Tes Tulis PPK di Tuban diikuti 340 Peserta, 34 Lainnya Absen
“Lebih amannya ya menyiapkan lebih dari itu karena nanti ada proses verifikasi di lapangan,” tutur Fatkul.
Komisioner yang dikenal sebagai Ustadz ini menerangkan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei 2024 yang diawali dengan pengumuman penyerahan dukungan. "Penyerahan dukungan akan dilakukan pada tanggal 8-12 Mei 2024," imbuhnya.
Setelah syarat minimal dipenuhi, KPU akan melakukan verifikasi faktual. Terkait dengan tahapan tersebut, pihaknya akan tetap menunggu dan menjalankan seluruh tahapan pilkada sesuai dengan ketentuan. Salah satunya jadwal penyerahan dukungan bagi calon perseorangan.
Sementara Komisioner Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Zakiyatul Munawaroh menambahkan bahwa pencalonan diri melalui jalur perseorangan merupakan kesempatan terbuka bagi setiap warga negara Indonesia.
“Jadi tanpa diusung partai pun bisa mendaftar, asal syarat dan ketentuan yang diatur dalam perundangan dipenuhi,” pungkas Zakiya. (min)