Sidebar

Saat Perwakilan Termohon Bersama Caleg Nasdem David Handoko Saat Sujud Syukur Di Depan Kantor KPU

JATIMPOS.CO/JEMBER - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, hari ini melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi RI terkait putusan hasil sengketa pemilihan legislatif DPRD Kabupaten Jember, Rabu (19/6/2024).

Bertempat di Aula KPU Jember, antara pemohon yakni dari partai Demokrat dengan termohon partai Nasdem hadir disaksikan oleh Bawaslu.

Hasil putusan MK dengan nomor 118-01-11-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yaitu dilakukan pencermatan ulang atas formulir hasil C.hasil (Plano) pada 39 TPS di Kecamatan Kaliwates.

Pelaksanaan pencermatan sempat berjalan alot, karena banyak interupsi dari kubu pemohon yakni partai Demokrat Jember. Partai Demokrat menilai antara C.hasil yang ada di papan tidak sesuai dengan C.hasil yang mereka miliki.

Bahkan selang beberapa saat Partai Demokrat memilih untuk Walk Out dari pencermatan Ulang tersebut. Mereka menilai banyak kejanggalan terkait pelaksanaan pencermatan, mulai dari jumlah c.hasil yang tidak sama, hingga tanda tangan yang tidak sama.

"Kami memilih Walk Out karena acara pencermatan ini sudah tidak adil, kami merasa banyak kejanggalan. Kotak suara yang segelnya rusak, hasil suara C.hasil yang tidak sama, bahkan ada tanda tangan yang tidak sama di C.hasil tersebut," kata Trisandi Apriana, pemohon dari partai Demokrat.

Sementara itu, ketua KPU Jember Dessi Anggraeni mengatakan bahwa pihak KPU tugasnya hanya melaksanakan hasil amar putusan MK yang sudah ditetapkan KPU Pusat.

"Kami disini tugasnya hanya melaksanakan amar putusan MK yang sudah ditetapkan. Dan pelaksanaan pencermatan ini sudah sesuai teknis yang diperintahkan oleh KPU RI. Sisanya bukan ranah kami," ujar Ketua KPU Dessi Anggraeni saat di konfirmasi sejumlah wartawan dilokasi pencermatan.

KPU tetap melaksanakan pencermatan ulang tanpa adanya pihak termohon yang memilih Walk Out. Karena jika ada keberatan dari salah satu pihak, bisa mengajukan Nota Keberatan yang sudah disiapkan oleh KPU Jember.

"Kami tetap melanjutkan pencermatan ulang ini, dan mempersilahkan pihak pemohon untuk menuangkan ke Nota Keberatan yang kami siapkan. Diluar itu kami tidak bisa melayani permintaan pemohon," imbuhnya menjelaskan.

Setelah dilakukan pencermatan ulang, didapati hasil bahwa ada ketidakcocokan hasil partai Nasdem sebanyak dua suara. Dan hasil ini nantinya akan diserahkan ke KPU RI.

"Hasil pencermatan ulang ini, ada perbedaan dua suara yang dimiliki oleh partai Nasdem di dapil 1 atau Kecamatan Kaliwates. Nantinya akan ada pengurangan suara hasil yang diserahkan ke KPU RI melalui KPU Jatim," tutup Dessi.

Pasca hasil pencermatan diumumkan dan dikirim via online ke KPU Jawa Timur. Suasana haru menyelimuti partai Nasdem. Bahkan termohon partai Nasdem dan beberapa anggotanya melakukan sujud syukur di jalan raya depan kantor KPU Jember.

"Seperti kita ketahui pencermatan ulang sudah dilakukan. Kami sudah memberikan bukti bukti yang valid. Hasilnya ada dua suara kesalahan yang ada di Kecamatan Kaliwates. Dan sujud syukur ini sebagai bentuk rasa terimakasih kepada semua pihak baik KPU, Bawaslu dan aparat kepolisian yang menjaga kegiatan ini," ungkap David Handoko Seto, Caleg termohon dari partai Nasdem. (Ari).