JATIMPOS.CO/TUBAN – Empat komisioner KPU Tuban periode 2019-2024 harus terparkir, satu sisanya masih lanjut bertugas. Hal ini menyusul pengumuman KPU RI nomor 70/SDM.12-Pu/04/2024 tentang calon anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih di Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029.

Empat nama yang yang harus berhenti Fatkul Iksan, Kasmuri, Nurhakim, dan Mohammad Nurrokhib. Sedangkan Zakiyatul Munawaroh masih berkesempatan melanjutkan setelah dinyatakan lolos top five.

Terparkirnya empat putra daerah berprestasi ini tiga diantaranya yakni Fatkul Iksan, Kasmuri, dan Nurhakim karena terbentur aturan. Tiga nama ini sudah melakoni perannya selama dua periode 2014-2019 sampai 2019-2024, sehingga secara otomatis tugasnya telah selesai. Sedangkan Mohammad Nurrokhib yang baru seperiode menjabat harus legowo menerima keputusan setelah tumbang dalam perjalanan tahapan rekrutmen di periode ini.

Nasib mujur justru diterima oleh Zakiyatul Munawaroh, primadona asal Kecamatan Rengel ini harus melanjutkan perjalanannya menjadi bintang demokrasi setelah KPU RI memutuskan namanya untuk kembali menjaga integritas penyelenggara selama lima tahun kedepan. Srikandi alumnus unirow yang dikenal tangguh ini berhasil memantapkan karirnya hingga 2029.

Lima anggota KPU Tuban periode 2024 - 2029 pasca mengikuti pelantikan di Jakarta


 

Sebagai penggantinya empat komisioner KPU Tuban periode 2024-2029 berdasarkan surat pengumuman KPU tersebut ada Agus Umar Faruq, Gunawan Wihandono, Saiful Anwar, Ulil Abror Al Mahmud.

Salah satu komisioner terpilih, Gunawan Wihandono bersyukur nama pemberian orang tuanya ini membawa berkah. Nama Gunawan yang dalam pengertian jawa artinya adalah laki-laki berguna akhirnya berhasil menunjukkan prestasinya.

Pria asal Bojonegoro menceritakan bahwa perjuangan selama mengikuti tahapan rekrutmen ini kerap kali membuatnya deg-deg plas. Bukan tanpa alasan tentunya, untuk sampai masuk lima besar ini harus bersaing ketat dengan 56 orang yang dinyatakan lolos administrasi hingga 10 besar.

Untuk diketahui penetapan ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 708 Tahun 2024 tentang penetapan jadwal calon anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih pada 36 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029.

KPU RI melakukan pelantikan anggota KPU pada 36 kabupaten/kota Provinsi Jawa Timur, di Jakarta, Kamis (13/6/2024). (min)