JATIMPOS.CO/TUBAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban memaparkan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta Gubernur dan Wakil Gubernur serentak 2024.
Bertempat di Front One King Hotel, Rabu (10/7/2024) unsur terundang kalangan Forkopimda, organisasi pers, Bawaslu, Bappeda litbang, organisasi mahasiswa, kalangan civitas akademik, pemantau pemilu dan partai politik.
Acara yang dikemas dalam sosialisasi ini ditekankan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Saiful Anwar bahwa materi detail yang disampaikannya tentang program dan jadwal Tahapan Pencalonan dan substansi yang terkandung di Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Menurut Syaful panggilan akrabnya, mengingat dalam waktu dekat pengumuman hingga pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati akan segera dibuka. Oleh karenanya mekanisme dan regulasi ini wajib disampaikan ke publik.
“Jadwal dan tahapan pada substansi materi ini telah termaktub dalam PKPU nomor 8 tahun 2024,” jelas Syaiful.
KPU Tuban yang mengusung tagline Tuban Adem Ayem ini mengajak masyarkat untuk terlibat aktif menyukseskan Pilkada 27 November 2024 mendatang. KPU berharap pula agar tahapan pelaksanaan Pilkada di Tuban bisa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan memberikan dampak pada pembangunan Kabupaten Tuban yang lebih berkembang dan maju.
Untuk diketahui, Pilkada serentak 2024 tidak ada calon dari jalur perseorangan. Selain itu hingga Juli dinamika politik di Tuban cenderung adem ayem. Dari 8 partai politik yang memiliki kesempatan mengikuti Pilkada hanya Golkar yang sudah menyatakan sikap untuk siap mencalonkan kembali sebagai Bupati Tuban. Sedangkan PKB yang pernah menjadi lawan politiknya masih “malu-malu kucing” menunjukkan nafsu politiknya menandingi politik Golkar. (min)