JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Memasuki tahapan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso mulai melakukan sosialisasi terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh pimpinan partai politik, Bawaslu, Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bondowoso, di gedung Orilla Bondowoso, Kamis (11/07/2024).
Divisi Hukum KPU Bondowoso, Moh Andri Yuliyanto, menjelaskan bahwa pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada 2024 mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Syarat pencalonan diatur dalam Bab III, Bagian Kedua, Paragraf 1, Pasal 11.
“Dimana, Parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan," jelas Andri.
Di Bondowoso, 20 persen dari jumlah kursi DPRD adalah minimal 9 kursi dari total 45 kursi di DPRD Bondowoso. Jika menggunakan ketentuan perolehan paling sedikit 25% dari akumulasi suara sah, hal ini hanya berlaku untuk parpol yang memperoleh kursi di DPRD.
"Perolehan suara sah dan jumlah kursi ditetapkan pada penetapan KPU atas Pemilu anggota DPRD terakhir (Pemilu Legislatif tahun 2024)," tambahnya.
Andri juga menjelaskan bahwa persyaratan calon diatur dalam Pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, termasuk syarat penting untuk Kabupaten Bondowoso. Setiap warga negara berhak mencalonkan diri dengan beberapa kriteria, termasuk usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
"Syarat usia ini dihitung per 1 Januari 2025, bukan saat pendaftaran," jelasnya.
Persyaratan lainnya mencakup bahwa calon belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Hal ini diatur dalam Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan telah diuji tiga kali di Mahkamah Konstitusi terkait periodisasi.
Untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri, mereka harus menyatakan secara tertulis mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan, dengan dokumen persyaratan diatur dalam Pasal 24 Ayat (1).
Begitu juga untuk anggota DPR, DPD DPRD sebagai calon terpilih yang belum dilantik, mereka harus mengundurkan diri, dengan dokumen persyaratan diatur dalam Pasal 32.(Eko)