JATIMPOS.CO/TUBAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban menemukan ribuan dugaan pelanggaran pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan Petugas Pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Besarnya pelanggaran dinilai Bawaslu sebagai bukti kinerja yang asal-asalan.
Bawaslu merinci kesalahan Pantarlih mulai dari penulisan nama pemilih di stiker yang tidak lengkap sebanyak 1363, tanda bukti coklit pengisian tidak lengkap 203, pantarlih hanya menempel stiker tanpa mendata 35.
Selanjutnya, ada 133 temuan yang meniadakan coklit namun tertempel stiker, sudah dicoklit tapi belum ditempel stiker 60 dan pemilih yang belum dicoklit sebanyak 125.
Menurut pandangan bawaslu hal ini menegaskan kinerja Pantarlih jauh dari harapan. Bawaslu merekomendasikan KPU untuk meninjau ulang profesionalitas petugas di lapangan.
"Jadi kalau ditotal dugaan pelanggaran mencapai ribuan, sebagaimana rincian. Ini diketahui setelah Bawaslu Tuban beserta Panwascam dan PKD melakukan uji petik di semua TPS serta sampling secara door to door kepada pemilih," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tuban, Nabrisi Rohid dalam acara gathering media di Front One King Hotel, Jum’at (29/7/2024).
Atas kejadian ini, Naha, sapaan akrab Nabrisi Rohid, mengatakan bawaslu mengeluarkan 39 imbauan dan saran perbaikan 636 kali. Langkah ini dilakukan panwas dan juga PKD.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tuban, M. Arifin menyayangkan kejadian ini. Tata cara coklit harus sesuai mekanisme aturan di PKPU 7 2024 dan keputusan KPU 799 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Jika demikian kinerjanya, kata Arifin, Pantarlih sebagai representasi KPU bisa dicap WanPrestasi kinerja alias tidak tunduk pada amanat atau perintah PKPU.
"Pantarlih harus bertemu pemilih langsung untuk melakukan pendataan sampai menyerahkan form tanda bukti coklit hingga pemasangan stiker, ini banyak tidak dilakukan. Kemudian ada juga yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih namun belum tercoklit," ujar M Arifin.
Seperti diketahui masa coklit dimulai 24 Juni-24 Juli. Pengawas pemilu mengawasi jalannya proses coklit yang dilakukan oleh jajaran petugas pantarlih. (min)