JATIMPOS.CO//KEDIRI – Bertempat di Cafe Bercakap Kopi, Jalan Kartini, Desa Doko, Kecamatan Ngasem, KPU Kabupaten Kediri mengadakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang berkaitan dengan tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kediri. Acara ini berlangsung pada Minggu (11/8/2024).
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Jatim, Eka Wisnu Wardhana, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, beserta jajaran Komisioner KPU, perwakilan Ormas, OKP, organisasi kemahasiswaan, dan rekan media dari Kediri Raya.
KPU Kabupaten Kediri menjadwalkan tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri, untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon akan diumumkan selama tiga hari mulai 24-26 Agustus 2024.
Untuk Pendaftaran pasangan calon mulai tanggal 27-29 Agustus 2024. Pemeriksaan kesehatan 27 Agustus-2 September 2024. Penelitian persyaratan administrasi calon 29 Agustus-4 September 2024.
Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan administrasi calon 5-6 September 2024. Penetapan pasangan calon 22 September 2024 dan Pengundian dan Pengumuman Nomor urut pasangan calon 23 September 2024.
Disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim, terkait sosialisasi PKPU Nomor 8 tentang tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 aturannya tetap sama.
"Secara umum aturannya masih sama seperti biasa tata cara pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024. Syarat untuk menjadi calon adalah 20 persen kursi DPRD Kabupaten Kediri atau 25 persen suara sah dalam pemilu serentak 2024 kemarin," ujar Nanang.
Dijelaskan Nanang, bahwa yang membedakan dalam pencalonan Pilkada tahun ini apabila ada calon petahana yang mencalonkan di wilayah lain atau diluar wilayah selama diduduki maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya.
"Kalau mencalonkan di tempat yang sama maka dia cukup melakukan cuti nanti pada saat pelaksanaan kampanye mulai tanggal 23 September-23 Nopember 2024 atau 3 hari sebelum pelaksanaan pencoblosan," jelasnya.
Ditegaskan Nanang terkait pencalonan bila hanya ada satu calon pendaftar. Ketika masuk tahapan pendaftaran pasangan calon, jika yang mendaftar hanya satu calon maka pihaknya wajib melakukan perpanjangan pendaftaran dan melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu parpol untuk mengajukan kembali parpol yang memiliki kursi akan mengajukan kembali calonnya.
"Apabila tetap tidak ada maka tetap terus berjalan karena di aturannya baik satu pasangan atau dua pasangan calon atau lebih maka Pilkada tetap harus berjalan karena prinsipnya adalah pelaksanaan Pilkada itu tetap berjalan dengan berapapun calonnya," tegasnya.
Nanang juga menambahkan bahwa sosialisasi perpanjangan pendaftaran pasangan calon akan dilakukan selama tiga hari, dan tahap pendaftaran perpanjangan juga akan dibuka selama tiga hari. (priez)