JATIMPOS.CO/TUBAN – Bawaslu Tuban mengajak tim Paslon Pilkada dan unsur terkait untuk menyamakan persepsi saat kampanye. Hal ini menyusul jadwal kampanye yang akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

“Harapannya agar saat kampanye berlangsung hukumnya jelas tidak abu-abu lagi,” terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono membuka rapat koordinasi bersama stakeholder dalam rangka persiapan pengawasan masa kampanye Pilkada serentak 2024, di FrontOne King Hotel, Selasa (24/9/2024).

Ikhwal tentang persiapan kampanye ini menurut Nonok, sapaannya akrab Mochamad Sudarsono selain menyamakan persepsi juga upaya menjaga nila-nilai etika demokrasi. Nonok menilai pemetaan yang diatur dalam dasar hukum menjadi kerangka acuan. Prinsipnya, ada batasan yang wajib dipatuhi dan ditaati saat masa kampanye berlangsung.

“Contoh tentang pemasangan peraga kampanye, ada syarat dan ketentuannya. Ada bagian-bagian di sejumlah titik yang tidak bisa digunakan, jika hal itu tidak dipatuhi maka akan ada rekomendasi dari bawaslu,” terang Nonok.

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tuban, Sutrisno Puji Utomo mengatakan tujuan sosialisasi prakampanye adalah upaya deteksi dini. Sehingga saat kampanye berlangsung proses penanganan maupun pelanggaran kampanye bisa diminimalisir.

Dalam kesempatan ini Sutrisno menekankan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Dasar hukum penekanan ASN selain mengacu undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, di antaranya ada undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN, dan Peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2003 tentang kedisiplinan ASN.

“Untuk menjaga netralitas ASN, menjaga kondusifitas sehingga tercipta Tuban adem ayem. Sekali lagi jangan ada keperpihakan dari ASN,” harap Sutrisno menegaskan.

Di sisi lain soal pemasangan atribut dan penindakan alat peraga kampanye (APK), Sutrisno berharap ada kesamaan persepsi dari masing-masing tim kampanye pasangan calon. Ditegaskan, bawaslu tidak langsung boleh menindak jika ada pelanggaran pemasangan APK. Bawaslu hanya merekomendasikan kepada pihak yang bersangkutan. Pelanggaran APK dikaji berdasarkan dasar hukum.

Peserta sosialisasi Bawaslu Tuban dari unsur Diskominfo, Bagian Hukum Setda Tuban, Dinas Pendidikan, Kemenag, Kesbangpol, Satpol PP, Gakumdu, dan insan pers. (min)