JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN – Tuduhan terhadap paslon MADIUN terkait penggunaan aset Pemkot Madiun berupa feeder atau minibus drink and coffe cycle yang digunakan paslon MADIUN untuk menghadiri undangan KPU dalam acara Deklarasi Kampanye Damai di Tugu Nol Kolometer pada 25 September 2024 yang lalu tidak terbukti.

Hal tersebut setelah tim pemenangan paslon Madiun menunjukkan bukti kepemilikan feeder tersebut ke Bawaslu Kota Madiun pada Jumat (4/10/2024).

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat mengatakan, bukti kepemilikan feeder itu berupa dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK dan BPKB.

"Tim kampanye nomor urut 2 ke kantor Bawaslu mereka menunjukkan bukti dukung. Yakni, dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK dan BPKB. Dipastikan kendaraan tersebut milik pribadi bukan milik pemkot,’’ terangnya.

Menurut Novery, tuduhan terhadap paslon MADIUN itu pemicunya karena feeder yang digunakan paslon MADIUN tersemat tulisan www.madiunkota.go.id pada bagian depan atas kendaraan. Sehingga mengundang banyak spekulasi.

Sedangkan terkait informasi atau narasi yang menyudutkan paslon dan viral di media sosial, Bawaslu Kota Madiun akan tetap meindaklanjutinya dengan menelusuri siapa penyebar informasi yang sempat viral di medsos tersebut.

"Tentu saja kami bekerja sama dengan pihak lain. Terutama kepolisian,’’ ujarnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk membantu penyelenggara pemilu untuk tetap menjaga kondusivitas pilkada. Yakni, tidak menyebarluaskan informasi yang belum terbukti kebenarannya.

‘’Jangan memprovokasi maupun terprovokasi. Selain mengawasi media sosial resmi yang didaftarkan paslon, kami juga mengawasi media sosial di luar itu. Mari wujudkan pemilu aman, nyaman, dan damai,’’ pungkasnya. (jum).