JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Dua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Pamekasan meminta Seluruh Instansi Pemerintah di Bumi Gerbang Salam agar tetap menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Dua LBH Ormas tersebut terdiri dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdhatul Ulama (LPBH NU) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Kabupaten Pamekasan.
Desakan tersebut disampaikan saat konferensi pers yang digelar di Andayani Waroeng Steak'n Djawa, Jalan Raya Niaga, Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan, pada Rabu (23/10/2024) sore.
Juru Bicara LPBH NU Pamekasan A Gafur mengatakan, bahwa menyikapi situasi dan kondisi menjelang Pilkada (Gubernur Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati) tahun 2024 di Kabupaten Pamekasan, pihaknya meminta kepada seluruh Instansi Pemerintah, baik TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan agar menjaga netralitas.
"Kami juga meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di semua level dan jenjang sekolah Kabupaten Pamekasan, Penyelenggara Pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilahan Umum (Bawaslu), Para Camat dan Kepala Desa se-kabupaten Pamekasan agar tidak ikut cawe-cawe dalam kampanye politik praktis demi menjaga kondusifitas dan mencegah munculnya perpecahan masyarakat Pamekasan secara umum," pintanya.
Senada dengan Juru Bicara LBH Muhammadiyah Pamekasan, Noor Fajri Roziq, bahwa netralitas tersebut merupakan amanah undang-undang dan sumpah profesi serta sumpah jabatan yang mengikat masing-masing Instansi Pemerintah.
Hal itu, lanjut dia, sebagaimana di atas untuk tidak terlibat dalam politik praktis dan kampanye politik terhadap Para Paslon di Pilkada tahun 2024 yang harus dijalankan dengan sungguh- sungguh.
"Bahwa Instansi Pemerintah sebagaimana tersebut di atas mulai dari level dan jenjang paling atas sampai ke level dan jenjang paling bawah hanya bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat. Selain itu sebagai bentuk pengabdian kepada pelayanan masyarakat dan tidak boleh terlibat dalam dukung-mendukung, berkampanye, serta mengarahkan pilihan kepada Paslon tertentu dalam Pilkada 2024," pungkasnya. (did).