JATIMPOS.CO//SAMPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang memastikan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) terkait polemik yang terjadi dalam Pilkada Sampang 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Sampang, Aliyanto, dalam keterangannya kepada awak media pada Sabtu (30/11/2024).
Ketua KPU Sampang melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Fadli, menjelaskan bahwa PSU akan dilaksanakan di dua TPS, sesuai dengan laporan sementara dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang.
Fadli menyebutkan bahwa dua TPS tersebut berada di TPS 1 Desa Kedundung, Kecamatan Kedundung, dan TPS 3 Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun.
Fadli menambahkan, rekomendasi untuk PSU berasal dari laporan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kepada Bawaslu Kabupaten. Berdasarkan laporan tersebut, Bawaslu kemudian merekomendasikan KPU untuk menggelar PSU di kedua TPS tersebut.
Meskipun KPU Sampang belum menerima laporan resmi, Bawaslu telah memberikan informasi secara lisan mengenai rencana rekomendasi PSU di dua TPS tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, KPU Sampang langsung menggelar Rapat Pleno, dimana antaranya akan segera menjadwalkan dan mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan di TPS dalam PSU tersebut.
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa PSU akan digelar di 50 TPS di Kabupaten Sampang, yang menimbulkan perhatian serius dari berbagai pihak.
Didiyanto SH, pengacara muda dari tim pemenangan pasangan calon JIMAD SAKTEH, menilai bahwa pelaksanaan PSU di banyak TPS justru akan menimbulkan lebih banyak dampak negatif daripada manfaatnya.
Menurutnya, PSU yang melibatkan banyak pihak, termasuk pasangan calon, pendukung, TNI, Polri, serta penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, akan menguras tenaga dan pikiran banyak orang.
Selain itu, ia menilai PSU di banyak TPS berpotensi memboroskan anggaran daerah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sampang, yang dapat menimbulkan kesan pemborosan serta mencerminkan kegagalan dalam pelaksanaan demokrasi di daerah tersebut.(dir)