JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Dihari yang sama, Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, Yoko Priyono dan Choirun Nisa (YONI), serta Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, dr. Ikfina Fatmawati dan Muhamad Al Barra (Ikbar) mendaftarkan diri sebagai Cabup dan Cawabup Mojokerto di KPUD Kabupaten Mojokerto Jl. R.A.A.K. Adinegoro, Nomor 1-2, Sooko – Mojokerto, Jumat (4/9/2020).
Kedua pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tersebut tiba di kantor KPU Kabupaten Mojokerto sekitar pukul. 08.00 Wib. Kedatangan mereka diantar oleh pengurus partai pendukung serta relawan masing-masing pasangan Calon Bupati Mojokerto.
Paslon YONI diusung oleh Parpol Golkar dan PPP. Sedangkan Paslon IKBAR, diusung Partai Demokrat, PAN, PKS, NASDEM, HANURA dan Gerindra.
Ketua KPUD Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori mengatakan, pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2020 dibuka mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020. Dan di hari pertama, baik dari Paslon YONI maupun Paslon IKBAR telah mendaftar lebih awal di KPUD Kabupaten Mojokerto secara bersamaan.
" Yang konfirmasi terlebih dahulu tadi Paslon YONI, jadi merekalah yang diterima dan dilayani sebagai Paslon yang pertama mendaftar. Setelah Paslon YONI dinyatakan lengkap, selanjutnya, Paslon IKBAR dilayani dan juga berkas syarat pencalonan dinyatakan lengkap dan sah, dan diterbitkan BAP serah terima berkas, “ ujarnya.
Arif Divisi teknis KPUD mengatakan, proses penelitian berkas pencalonan berkas Paslon YONI sudah ditetapkan status diterima, dokumen pencalonan lengkap, dokumen persyaratan juga lengkap.
Sedangkan berkas Paslon IKBAR, menurutnya, masih ada kekurangan terkait hasil Swab Covid-19 oleh Bacawabup, Muhammad Al Barra. Sehingga proses agak lama, namun sudah dinyatakan lengkap dan absah.
” Terkait berkas hasil Swab Covid-19, sikap KPU Menunggu hasil fatwa dari Bawaslu, tindak lanjut seperti apa, Bawaslu menyampaikan nantinya bentuk perbaikan berkas atau rekomendasi KPU siap ditindak lanjuti, “ jelasnya.
Sementara itu menyikapi proses penelitian persyaratan yang memakan waktu hampir lima jam tersebut, menurut Bacabup dr. Ikfina Fatmawati penyebabnya adalah terkait dengan keterangan SPPT. Hal itu merupakan kesalahan administrasi.
" SPPT pajak saya ada perbaikan administrasi, sebetulnya untuk nomor wajib pajak tidak efektif, karena statusnya saya sebagai istri tapi ternyata sebagai persyaratan harus keterangan resmi dari kantor pajak. Alhamdulilah ini tadi bisa di urus dan bisa diselesaikan karena hanya administrasi saja, " ungkapnya. (din).