JATIMPOS.CO//KABUPATEN MOJOKERTO - KPU Kabupaten Mojokerto telah membuka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Mojokerto Tahun 2020, pada tanggal 4 - 6 September 2020. Dihari pertama dibuka, kedua Bacabup dan Bacawabup pun secara bersamaan telah mendaftar.

Namun, dalam proses penelitian berkas Paslon dan berkas syarat calon yang dilakukan oleh KPU, untuk berkas Paslon IKBAR, yakni Bacawabup Muhamad Al Barra terdapat kekurangan lampiran hasil tes swab Covid 19.

Meskipun berkas diterima oleh KPU, namun lampiran hasil tes swab yang belum dipenuhi tersebut, pihak KPU harus berkoordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu.

“ Dalam proses penerimaan berkas penelitian, Paslon Bacabup - Bacawabup Mojokerto 2020, pihak KPU tidak mengenal istilah dokumen susulan, tetapi yang ada dokumen perbaikan ,” ujar Muslim Bukhori, Ketua KPU Mojokerto saat gelar media ghatering di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Sabtu (5/9/2020).

Menurutnya, berkas pendaftaran Paslon IKBAR telah diterima, dan sesuai saran dan masukan dari Bawaslu, kekurangan dokumen harus segera diperbaiki.

Hal senada disampaikan Achmad Arif, Divisi Teknik KPU Kabupaten Mojokerto. Menurutnya, pada Sabtu (5/9/2020), KPU telah menerima surat dari Bawaslu tentang saran perbaikan oleh Bawaslu kepada KPU dalam proses penerimaan pendaftaran atas nama Paslon IKBAR.

" Siang tadi surat dari Bawaslu sudah kami teruskan ke tim pemenangan IKBAR tentang kewajibannya untuk menyampaikan surat Keterangan hasil swab pada saat pendaftaran, " katanya.

Lebih lanjut dia katakan, KPU meminta hasil tes swab diserahkan ke KPU paling lambat tanggal 6 September 2020 pukul 24.00 WIB.

Karena, dalam aturan yang ada, pelaksanaan pemilihan dan Paslon harus lakukan tes swab serta hasilnya harus negatif. Dan jika hasil tes swab positif maka pendaftaran tidak boleh datang langsung.

“ Setiap Cabup – Cawabup harus ikuti tes swab dan melampirkan hasilnya , ini bukan syarat calon, ini pemenuhan bahwa calon tersebut mendukung UU pencegahan dan penanggulangan Covid-19," imbuhnya.

Perlu diketahui, dalam perbaikan berkas itu disampaikan oleh KPU saat rapat pleno, yaitu setelah penelitian dan berakhir di tanggl 12 September 2020, baru kemudian KPU menyampaikan hasilnya di rapat pleno terbuka. Dokumen Paslon yang dinyatakan belum lengkap dapat diperbaiki dan sampaikan kembali ke KPU pada tanggal 14-16 September 2020.

Terkait kekurangan berkas tersebut, tim pemenangan Paslon IKBAR merespon cepat. Setelah menerima surat dari KPU yang meneruskan surat dari Bawaslu tentang saran perbaikan pada sabtu pagi, di hari itu juga pada sabtu sore, saat acara Media gathering berlangsung, tim pemenangan IKBAR yaitu dr. Sulaiman Rosyid mendatangi KPU untuk menyerahkan hasil tes swab Muhammad Al Barra, dan hasilnya negatif yang diterima oleh Ahmad Arif Divisi teknis KPU Kabupaten Mojokerto.

dr. Sulaiman Rosyid mengatakan, penyerahan hasil swab tersebut bukanlah suatu keterlambatan. Menurutnya, Bacawabup Mojokerto, Muhamad Al Barra sudah melakukan swab sejak pagi hari pada Jumat 4 September 2020.

Tetapi hasil tes swab yang dilakukan di Laboratorium Medis Wijaya Kusuma baru selesai pada malam harinya. (din).