JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) yang bakal digunakan sebagai sarana publikasi dan alat bantu rekap di kecamatan dalam hasil Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Sidoarjo. Dan hingga saat ini masih terus dilakukan penggunaan aplikasi tersebut.

"Uji coba penggunaan SIREKAP sudah dipersiapkan ditingkat bawah bagaimana nanti menggunakan Sirekap Mobile tersebut", ungkap Miftahul Rohmah, Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Teknis, Minggu (29/11/2020).

Sementara, KPU Sidoarjo sudah beberapa kali memberikan pelatihan pada semua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait aplikasi SIREKAP tersebut. Dan saat ini juga sedang dilakukan pelatihan yang diselenggarakan di Luminor Hotel Sidoarjo.

Masih dikatakan Mifta, proses pelaksanaan SIREKAP akan di ujicobakan mulai 29 November hingga 1 Desember, sedangkan pemantapan akhir akan dilakukan antara tanggal 5 sampai 7 Desember 2020.

Pasalnya, SIREKAP ini merupakan juga kepentingan untuk publik. Karena jika pada hari H yakni tanggal 9 Desember meskipun belum dilakukan pleno di Kecamatan, publik bisa melihat hasil perolehan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wabup tersebut melalui info Pemilu yang diakses dari SIREKAP.

"Manfaat SIREKAP tersebut dapat mempercepat proses dan transparansi kepada publik. Meskipun tingkat bawah tidak mengikuti pungut hitung, dia akan mengetahui info tersebut dari aplikasi KPU itu.

“Kami berharap pengetahuan yang didapat dari Bimtek (Bimbingan Teknis) ini akan diteruskan ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) di semua Desa dan Kelurahan yang kemudian turun ke anggota KPPS,” pungkas Mifta. (zal)