JATIMPOS.CO/JOMBANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) Kabupaten Jombang mencatat ada 54 ribu data anomali kependudukan. "Data anomali merupakan data penduduk yang tidak lazim dan belum diketahui kebenarannya, misalnya berkaitan dengan kematian, kepindahan penduduk dan pemutakhiran data yang tidak dilaporkan," ucap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang, Masduqi Zakaria, Kamis (03/12/2020).
Lanjut Masduqi menyatakan data nonaktif yakni alamat yang tidak menunjukkan tempat tinggal, perekaman ganda KTP el, data tampungan atau jumlah anggota keluarga tidak wajar, nama yang tidak wajar, status yang tidak wajar dan tidak diperbarui, NIK yang tidak sesuai kaidah dan tanggal lahir yang tidak valid.
Dia menjelaskan saat ini jajarannya berupaya agar data anomali kependudukan berkurang. Salah satunya dengan rapat koordinasi yang dilakukan dengan 302 Kepala Desa dan 4 Lurah untuk menyampaikan kepada masyarakat agar memperbarui atau pemutakhiran data diri. "Pemutakhiran data kependudukan berkaitan dengan hak sebagai warga negara," imbuhnya.
"Kerugian warga yang belum memperbarui data yakni tidak bisa mengakses hak sebagai warga negara, misalnya mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Pemerintah jika membuat program bantuan pasti mengambil data by name by address," katanya.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Kepala Desa yang telah berkerjasama dengan kami untuk memperbaiki anomali data, anomali muncul karena mungkin tidak muncul nama orang tua, NIK tidur artinya NIK yang selama ini tidak bergerak, misalnya sampai 5 atau 6 tahun. Hal ini disebabkan oleh apa bisa jadi karena pindah penduduk yang tidak dilaporkan ke desa. Untuk itu petugas kami menginventarisir dan datang ke desa-desa, alhamdulilah akhirnya dapat terselesaikan," papar Masduqi.
Lebih lanjut dikatakannya, Kami mohon kepada masyarakat dan Pemerintah Desa, data yang sudah baik untuk dipelihara. Karena kalau data tersebut tidak dipelihara, tidak menutup kemungkinan dalam waktu 3 atau 4 bulan data tersebut akan rusak kembali.
"Yang dimaksud pemeliharaan itu bagaimana? Misalnya warganya ada yang meninggal dunia, pemerintah desa dimohon untuk segera melaporkan. Nanti secara otomatis suami/istrinya meninggal akan mendapat KTP baru dengan status duda/janda, KK pun juga harus berubah. Hal ini dikarenakan semua urusan NIK satu-satunya rujukan data utama misal untuk mengurus SIM, Imigrasi, Bank, dan lain-lain termasuk mendapatkan bantuan Pemerintah. Maka, pentingya data NIK yang valid," terang Masduqi.
Menurutnya, bagi masyarakat yang belum mengurus data kependudukan diimbau segera mengurus sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mencontohkan data yang harus terus diperbarui yakni akta kematian, perekaman biometrik bagi yang belum, dan mengurus surat pindah bagi penduduk yang telah pindah domisili. "Itu sebagai wujud warga negara yang baik," pungkasnya. (her)