JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur nomor urut 1, Suhandoyo-Astiti Suwarni mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena menilai terjadi sejumlah kecurangan yang merugikan.

Salah seorang tim kuasa hukum Paslon Cabup-Cawabup Lamongan dengan jargon Kompak, Regginaldo Sultan, mengungkapkan dan membenarkan bahwa permohonan mereka sudah disampaikan ke MK dalam rentang waktu yang masih diperbolehkan sesuai regulasi dan jadwal permohonan pelaporan.

Menurutnya, gugatan itu berdasarkan berbagai peristiwa disertai fakta dokumen dan lainnya berkaitan dugaan kesalahan penyelenggaraan mulai dari proses pemungutan suara hingga rekapitulasi berjenjang.

"Mereka merasa terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan penyelenggara atau adhock serta adanya dugaan atas gugatan tersebut harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS yang ada di Lamongan," ungkap Regginaldo Sultan. Selasa (22/12/2020).

Ditambahkan oleh tim pemenangan Suhandoyo-Astiti Suwarni, Isnandar menjelaskan, dari total 27 kecamatan di Kabupaten Lamongan hanya di Kecamatan Maduran yang tidak harus melakukan pemungutan suara ulang.

 "Total 26 kecamatan harus dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang), hanya Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan Jawa Timur saja yang tidak harus melakukan pemungutan suara ulang," terang Iskandar.

Dilanjutkan Isnandar, terkait dengan adanya temuan permasalahan, maka pihaknya melakukan gugatan ke MK melalui kuasa hukum Regginaldo Sultan yang ditunjuk agar dapat membatalkan putusan KPU kabupaten Lamongan terkait penetapan hasil perolehan suara pada tanggal 17 Desember 2020 lalu.

Semua yang berkaitan dengan pemilukada diantaranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan Bawaslu dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai koordinator instansi lembaga terkait agar melakukan penindakan pelaku pidana pemilu.

"Selain itu yang lebih dominan adalah soal permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi diminta tegas MK harus memutus seadil-adilnya," tandas Cak Isnandar panggilan akrab Relawan Pemenangan Kompak Isnandar.

Sementara itu, Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali menyampaikan terkait langkah upaya gugatan PHPU dari Paslon Suhandoyo-Astiti ke MK pihaknya tidak mempermasalahkan karena menjadi hak setiap Paslon Pilkada.

"PHPU adalah saluran yang sudah di atur oleh regulasi kita, dan itu hak paslon, terkait mekanisme atau teknis tentu lembaga berwewenang yang mengatur," ungkap Mahrus Ali kepada jatimpos.co

Selanjutnya, Mahrus Ali menambahkan pihaknya akan menyiapkan segala bukti maupun keterangan dari apa yang menjadi materi gugatan Paslon Suhandoyo-Astiti.

"Ya akan kita siapkan baik bukti maupun keterangan apa yang menjadi materi gugatan," tandasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil akhir rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamongan di Grand Hotel Mahkota, Kamis (17/12/2020), pagi Pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Kabupaten Lamongan nomor 2, Yuhronur Efendi - KH. Abdul Rouf (YesBro) dinyatakan sebagai pemenang Pilbup Lamongan Tahun 2020.

Dengan rincian paslon Suhandoyo - Astiti memperoleh suara sebanyak 296.667 atau 37,54 persen. Sedangkan paslon Yuhronur Efendi - Abdul Rouf memperoleh suara sebanyak 336.154 atau 42,54 persen dan pasangan Kartika Hidayati - Saim memperoleh suara 157.296 atau 19.90 persen. (bis)