JATIMPOS.CO/TUBAN – Didik Mukrianto menilai keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak permohonan Demokrat  versi Deli Serdang adalah keputusan tepat dan objektif.

Saya sejak awal tidak pernah ragu sedikitpun. Saya yakin seyakin-yakinnya Menkumham akan menolak permohonan pendaftaran dari pihak-pihak yang melakukan pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB,” jelas Didik Mukrianto anggota DPR RI dari Demokrat, Kamis (01/04).

Dalam perspektif hukum administrasi, berdasar UU Parpol dan Permenkumham 34/2017 mustahil mereka bisa memenuhi syarat tersebut mengingat pengusulan, pelaksanaan dan keputusan KLB tersebut Inkonstitusional dan Illegal. Ketentuannya sangat eksplisit maka demi hukum Menkumham tidak bisa memproses permohonan tersebut.

Lebih lanjut  politisi Demokrat Dapil IX yang juga sebagai Plt Ketua DPC Demokrat Tuban menjelaskan setiap warga negara, pemerintah termasuk Kemenkumhan tidak mungkin akan menafsirkan UU karena bukan kewenangannya. Dalam konteks itu sepenuhnya Didik meyakini bahwa berdasar peraturan dan perundangan yang berlaku pendaftaran perubahan AD/ART dan Kepengurusan Parpol akan tegas ditolak.

“Tidak ada standing pembenar apapun untuk melanggar UU, Permenkuham, produk Negara, produk pemerintah dan juga keputusan Menteri Hukum dan HAM,” ungkapnya.

Ditegaskan Didik, logika dan nalar sehat mudah sekali untuk mencerna bahwa pelaksanaan pertemuan Deli Serdang adalah Inkonstitusional dan Illegal. Dan demi hukum tidak ada pemerintah dimanapun yang membiarkan dan tidak menindak para pelanggar hukum.

Sementara mengutip dari DetikNews Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, juga menilai langkah pemerintah menolak hasil KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat sudah tepat. Pemerintah dinilai bertindak adil.

"Itu sudah memenuhi rasa keadilan. Keadilan hukum ditegakkan oleh pemerintah dalam kasus Demokrat. Tentu kita apresiasi pemerintah yang telah berani bertindak adil. Menegakkan kebenaran dan berbuat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Ujang menilai penolakan itu menunjukkan KLB yang digelar di Deli Serdang itu adalah KLB odong-odong. Menurutnya, pemerintah masih waras sehingga tak mendukung Moeldoko.

"Pemerintah melalui Kemenkumham menolak KLB Moeldoko yang odong-odong itu. Jadi sejak awal kalau dari sisi hukum akan ditolak. Nah, sisi politiknya yang bisa diterima. Namun pemerintah telah membuktikan tidak berat sebelah dan berlaku adil dalam kasus Demokrat. Pemerintah masih waras dan tak mau mem-back up Moeldoko CS yang jelas-jelas mengkudeta Demokrat AHY yang sah," ujarnya.

Dia meminta kubu Moledoko lapang dada menerima keputusan itu. Dia menyarankan lebih baik kubu Moeldoko membuat partai baru. (min)