JATIMPOS.CO/TUBAN – Komisi 1 DPRD Tuban geram atas tidak adanya tindak lanjut dari Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky perihal rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Komisi 1 sebagai pelapor menilai Bupati Tuban tidak bijak dalam menjalankan pemerintahan.

“Bahkan sekarang keluar surat penegasan rekomendasi  dari KASN Nomor : B-2216/JP.01/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022 kepada Bupati Tuban,maka Komisi 1 perlu mengeluarkan sikap terhadap masalah tersebut,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Tuban, Fahmi Fikroni kepada Jatim Pos.

Menurut Fahmi Fikroni, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky seharusnya melaksanakan rekomendasi  yang dilayangkan KASN pada 12 Mei 2022. Inti rekomendasi sudah jelas perihal dugaan pelanggaran dalam demosi/ mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas di Pemkab Tuban. Rekomendasi juga memerintahkan agar meninjau kembali surat keputusan mutasi pejabat.

 

Baca Juga :
Setahun Pemerintahan Lindra – Riyadi Masih Ambyar di Mata Miyadi

 

Tidak adanya tindak lanjut ini, menurut Fahmi Fikroni adalah bentuk pembangkangan perintah undang-undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Pasal 32 Ayat 3 menegaskan hasil pengawasan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti. Sedangkan Pasal 120 Ayat 5 menegaskan, rekomendasi KASN bersifat mengikat.

“Rekomendasi KASN bersifat mengikat dan wajib untuk ditindaklanjuti oleh Bupati Tuban selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kami meminta sebagai mitra ekskutif, agar Bupati Tuban taat pada peraturan UU ASN,” bebernya.

 

Baca Juga  :
Abaikan Rekomendasi, Fahmi Fikroni Sebut Arogansi Kekuasaan

 

Temuan KASN, lanjut politisi PKB asal Jenu ini, terdapat 8 pejabat eselon IV-A, 20 pejabat eselon III-B, 15 pejabat eselon III-A yang terkena demosi (penurunan jabatan) tanpa sebelumnya diproses sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tentang disiplin PNS, dan PP nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

“Termasuk 9 pejabat, diantaranya dari eselon II dalam mutasi 8 Januari 2022 lalu tak ditempatkan sesuai kompetensi dan latar belakang pendidikannya,” sambung Roni sapaan akrabnya.

Dalam Surat Penegasan Rekomendasi KASN Nomor : B-2216/JP.01/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022 memerintahkan kepada Bupati Tuban untuk menindaklanjuti dalam waktu 14 hari kerja setelah surat diterima.

Sampai berita ini diturunkan, pejabat berwenang di lingkungan eksekutif saat dikonfirmasi tidak ada yang memberikan tanggapan. BKPSDM hingga sekretaris daerah memilih diam. (min)