JATIMPOS.CO/JOMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang  meminta kepada masyarakat proaktif mengecek NIK KTP, apakah namanya terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol) atau tidak. Bisa jadi NIK-nya dicatut oknum parpol.

“Masyarakat agar berperan aktif untuk mengecek NIK (nomor induk kependudukan) di laman www.infopemilu.kpu.go.id apakah namanya terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak," kata Ketua KPU Kabupaten Jombang, Athoillah saat media gathering, Selasa (13/09/2022).

Untuk pengecekan, kata Athoillah, masuk ke kolom cek anggota parpol, kemudian masukkan NIK yang bersangkutan lalu klik. Maka akan diketahui apakah nama yang bersangkutan digunakan menjadi anggota parpol atau tidak.

"Masyarakat yang merasa tidak pernah menjadi anggota parpol tapi namanya dimasukkan dan keberatan dengan keadaan itu, maka yang bersangkutan bisa membuat pengaduan di web atau laman itu juga. Jadi ada fitur di laman itu dimana masyarakat bisa mengadu dengan mengisi formulir. Nah nanti pengaduan itu akan ditindaklanjuti oleh KPU. Jadi prosedurnya seperti itu,” jelasnya.

Athoillah mengungkapkan, sampai saat ini masyarakat Jombang yang mengadu dan membuat surat keberatan berjumlah enam orang. Dan enam orang itu sudah ditindaklanjuti oleh KPU.

“Nah, untuk menyarakat yang tidak terbiasa misalnya pakai hp, maka bisa datang langsung ke KPU Jombang. Nanti kami bantu untuk pengaduannya,” paparnya.

Untuk diketahui, saat ini jelang Pemilu serentak mendatang, KPU telah melaksanakan tahapan-tahapannya. Saat ini KPU Jombang sudah selesai memeriksa secara administratif sebanyak 23 partai politik. Total yang terdaftar di KPU RI ada 24 parpol. (her)