JATIMPOS.CO//SURABAYA- Sikap pemkot Surabaya yang cepat menindak lanjuti Peraturan Menteri Kesehatab (Permenkes) dan Peraturan Gubernur (Pergub) dengan Penerbitan Peraturan Walikota (Perwali) tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Surabaya mendapat aprisiasi DPRD kota Surabaya.
"Saya sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Bu Risma bersama jajarannya", ujar Ketua DPRD kota Surabaya Adi Sutarwijono di gedung DPRD kota Surabaya Jl.Yos Sudarso Sabtu siang kemarin (25/4).
Menurut Awi sapaan akrabnya Risma hanya punya waktu sedikit untuk sosialisasi pelaksanaan PSBB ke warga kota Surabaya
"Harus dengan gerak cepat dan masip mensosialisasikan pelaksansanaan PSBB kepada seluruh warga kota Surabaya,sebab tanggal 28 April besuk PSBB di kota Surabaya sudah harus dilaksanakan",ujar Awi mengingatkan.
Menurut Awi warga kota Surabaya perlu mendapat penjeladan apa itu PSBB berdasarkan Perwali no.16 tahun 2020,mulai kapan berlangsung,dan sampai kapan penerapan batas waktunya,serta apa daja hak-hak dan kwajiban warga kota Surabaya.
Bagaimana kebijakan Pemkot dalam pemenuhan kebutuhan dasar warga kota Surabaya,jelas Awi.
Menurut Awi yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan kota Surabaya tersebut dalam sosialisasi juga perlu ditekankan 3 kunci di masa pandemi Covid-19 yaitu tetap di rumah,memakai masker dan jaga jarak alias sosial distancing dan physical distancing,itu adalah hal praktis yang bisa dilakukan warga kota Surabaya,ujar Awi.
Awi juga mengingatkan selain harus gencar melakukan sosialisasi,Pemkot Surabaya juga perlu menjelaskan sanksi-sanksi bagi warga kota Surabaya yang melanggar pelaksansan PSBB.Mulai saksi lisan,teguran tertulis sampai pencabutan izin usaha dll.Penindakan hukum adalah salah satu pembeda antara situasi sebelum dan sesudah diterapkanya PSBB di kota Surabaya.
"Soalisasi kata Awi setidaknya mencakup hal-hal dasar dan praktis yang orang awampun bisa mengerti dan mencernanya,bisa disampaikan dengan bahasa yang mudah dimengerti,bahasa Suroboyoan bahkan bisa juga dengan bahasa Madura,ujar Awi.
Sosialisasi disebut masip karena melibatkan seluruh jaringan Pemkot,jaringan sosial dan jaringan ekonomi warga hingga ke level RT/RW hingga komunitas-komunitas dan pribadi warga disetiap rumah,tambah Awi.
Menurut Awi,semua pihak harus menyadari bahwa Perwali no.16 tahun 2020 tentang PSBB bukanlah produk hukum biasa yang berbeda dengan Perwali lainya karena dibuat dengan waktu yang cepat dan harus segera diterapkan.
Ksrena aspek kedarutan dan harus segera diterapkan yang sangat menonjol.Meski telah diundangkan ole Pemkot,tidak otomatis seluruh warga kota Surabaya mengetahuinya,mengarti dan memahmi produk hukum tersebut.
Keberhasilan PSBB di Surabaya kata Awi selain buah kerja keras Pemkot Surabaya,segenap tenaga medis dan aparatur keamanan juga harus ditopang oleh partisipasi publik dalam bentuk ketaatan seluruh warga kota Surabaya.Tanpa partisipasi warga kota Surabaya mustahil PSBB di Surabaya berhasil menghentikan pademi Covid-19,pungkas Awi.(tot).