JATIMPOS.CO//SURABAYA — Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap lalu lintas dan penjualan hewan kurban guna mencegah penyebaran penyakit hewan menular strategis. Kebijakan itu ditegaskan melalui Surat Edaran Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kurban di Kota Surabaya.

Langkah tersebut diambil menyusul meningkatnya mobilitas ternak menjelang Idul Adha yang dinilai rawan memicu penyebaran penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, hingga Peste des Petits Ruminants (PPR).

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, seluruh hewan kurban yang masuk ke Surabaya wajib memenuhi persyaratan kesehatan secara ketat. Hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba diwajibkan telah mendapatkan vaksinasi PMK minimal satu kali. Ketentuan itu harus dibuktikan melalui sertifikat vaksinasi atau eartag QR Code yang terintegrasi dengan program vaksinasi nasional.

“Peningkatan kebutuhan hewan kurban menjelang Idul Adha menyebabkan lalu lintas ternak antarwilayah meningkat signifikan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis dan zoonosis sehingga perlu dilakukan pengawasan secara ketat,” ujar Eri, Rabu (13/5/2026).

Selain vaksinasi, hewan kurban juga wajib dipastikan sehat dan bebas gejala penyakit menular selama 14 hari sebelum masuk ke Surabaya. Persyaratan tersebut dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal.

Pemkot Surabaya juga memperketat pengawasan terhadap lapak penjualan hewan kurban. Penjual diwajibkan memiliki izin lokasi dari kecamatan atau kelurahan setempat, menyediakan area isolasi bagi hewan sakit, serta tempat penampungan limbah. Lokasi penjualan juga tidak diperbolehkan berada dekat peternakan lokal.

Tak hanya itu, Pemkot mengimbau masyarakat lebih teliti memilih hewan kurban yang sehat, cukup umur, tidak cacat, serta sesuai syariat Islam. Untuk proses penyembelihan, pemerintah menganjurkan dilakukan di rumah potong hewan agar kebersihan lingkungan dan pengelolaan limbah tetap terjaga selama pelaksanaan Idul Adha. (fred)