JATIMOOS.CO/ SURABAYA - Menurunnya situasi Covid-19 seiring dengan langkah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat. Upaya tersebut, salah satunya diimplementasikan dalam bentuk kemudahan proses perizinan melalui sistem aplikasi SSW Alfa.
Selain memiliki kepastian waktu, sistem perizinan satu pintu melalui aplikasi SSW Alfa tersebut juga memiliki kelebihan di dalam struktur alur proses sistemnya. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, pembuatan aplikasi tersebut merupakan instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, yang ingin agar Perangkat Daerah (PD) di pemkot memudahkan setiap perizinan yang ada. Aplikasi ini telah diluncurkan Dinkominfo pada 1 Agustus 2021 dan dapat diakses masyarakat melalui laman https://sswalfa.surabaya.go.id/.
"Jadi pembuatan aplikasi SSW Alfa ini menindaklanjuti instruksi Pak Wali Kota agar semua proses perizinan dipermudah. Aplikasi ini memiliki kelebihan dari sistem SSW sebelumnya dan juga memiliki kejelasan waktu," kata Fikser di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jum'at (10/9/2021).
Fikser menjelaskan, bahwa SSW Alfa memiliki kejelasan mana yang menjadi kewenangan pemkot dengan Online Single Submission (OSS) yang ada di pemerintah pusat. Sehingga setiap urusan perizinan yang ada di pemerintah pusat dan Pemkot Surabaya sudah dibedakan.
"Melalui SSW Alfa, warga lebih mudah mengetahui apa saja proses perizinan yang bisa dilakukan di Pemkot Surabaya. Jadi tidak ada kerancuan," ujarnya.
Dalam aplikasi SSW Alfa tersebut, kata Fikser, setiap perizinan yang ada di pemkot dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Sementara PD terkait, melakukan proses teknis perizinan tersebut. Sehingga proses perizinan yang diajukan pemohon mulai awal sampai akhir itu dikunci sebagaimana diatur dalam Perwali untuk kepastian waktunya. "Ada total 563 perizinan dan sub-perizinan di 21 PD Pemkot Surabaya. Dengan rincian, di dalam aplikasi SSW Alfa ada sebanyak 346 perizinan dan OSS sebanyak 217," ungkap dia.
Menariknya, aplikasi SSW Alfa itu juga memberikan solusi bagi setiap pemohon yang dokumen pengajuannya kurang lengkap atau salah. Misalnya, di awal pemohon ingin mengurus izin terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Nah, ketika berkas persyaratan pemohon itu kurang lengkap, maka PD terkait akan menginformasikan melalui sistem apa saja yang harus dilengkapi. Sementara dokumen lain yang telah diupload, prosesnya tetap berjalan.
"Jadi sekali upload berkas syarat perizinan, pemohon tidak perlu lagi upload berulang-ulang. Hanya tinggal menambahkan syarat dokumen yang kurang. Karena setiap data pemohon yang telah terdaftar itu sudah masuk ke database," ujarnya.
Di samping itu, Fikser menerangkan, bahwa aplikasi SSW Alfa ini juga dikunci dengan monitoring. Jadi, ketika berkas itu terjadi keterlambatan di masing-masing PD teknis, maka akan muncul notifikasi berjenjang mulai dari Kepala PD, Asisten, Sekretaris Daerah (Sekda) hingga ke Wali Kota Surabaya.
"Jadi pengawasan terhadap proses keterlambatan perizinan itu ada jenjang berlapis. Di sini sudah detail, artinya ketika ada keterlambatan berkas, maka akan ketahuan siapa aktor atau petugas yang memproses," katanya.
Dengan monitoring yang ketat ini, maka setiap perizinan yang keluar memiliki kepastian hukum sesuai dengan Perwali No 41 Tahun 2021. Menurut Fikser, hal ini sebagaimana yang diinginkan Wali Kota Eri Cahyadi untuk memberikan kepastian waktu bagi pemohon sebagai janji. (*)