JATIMPOS.CO/SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Pengadilan Agama (PA) Surabaya dan Kementerian Agama (Kemenag) berkolaborasi dalam upaya mewujudkan kemudahan pelayanan untuk memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Melalui kolaborasi tersebut, Pemkot meluncurkan aplikasi layanan Lontong Kupang, ACO-ERI, dan Sidak Pasukan. Ketiga layanan tersebut dapat diakses melalui laman web: http://layanan-integrasi.disdukcapilsurabaya.id/.

Peluncuran aplikasi layanan itu digelar di lobby lantai 2 Balai Kota Surabaya, Rabu (15/9/2021). Acara itu dihadiri oleh Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) RI Aco Nur, dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jatim Mohammad Yamin Awie. Hadir juga Ketua PA Surabaya Samarul Farah, Kepala Kantor Kemenag Surabaya Husnul Maram dan perwakilan DPRD Kota Surabaya.

Wali Kota Eri mengatakan, sesuai dengan arahan dari Dirjen Badilag MA, pemkot bersama PA Surabaya dan Kemenag meluncurkan aplikasi layanan Lontong Kupang dan ACO-ERI. Tujuannya ialah untuk memberikan pelayanan, kepastian waktu, dan biaya murah.

“Alhamdulillah, hari ini Surabaya bisa bersinergi dengan orang-orang hebat. Semoga apa yang kami perbuat dan sinergikan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat,” kata Wali Kota Eri

Wali Kota Eri menjelaskan, Lontong Kupang merupakan sebuah aplikasi Layanan Online dan Terpadu Melalui One Gate System Antara Disdukcapil, Pengadilan Agama, dan Kemenag. Melalui aplikasi itu, warga dapat mengurus peradilan terkait pernikahannya yang belum dilaporkan secara resmi ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan Disdukcapil. Warga cukup mendaftar melalui aplikasi tersebut.

“Kemudian, mereka akan mendapatkan notifikasi jadwal pelaksanaan isbat nikah yang akan dilakukan di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Sekali sidang langsung dapat semua, mulai dari buku nikah, akta nikah, perubahan satatus Kartu Keluarga (KK), dan perubahan status KTP. Sehingga, masyarakat tidak perlu bolak-balik dan menghabiskan banyak biaya,” jelasnya.

Wali Kota Eri juga menerangkan, warga juga dapat mengakses layanan pendaftaran gugatan atau permohonan melalui aplikasi “ACO-ERI”. Yakni, pusat aplikasi pendaftaran e-court secara online yang terintegrasi dengan PA Surabaya. Sedangkan, aplikasi bertajuk ‘Sidak Pasukan’ merupakan Sistem Integrasi Data Kependudukan Pengadilan Agama Surabaya & Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Warga bisa mendaftarkan perkara perceraian, talak, pergantian nama di buku nikah, dan masih banyak lagi program pelayanan yang diintegrasikan,” terangnya.

Ia berharap, melalui layanan ini warga lebih mudah melakukan pendaftaran perkara dengan biaya murah. Bahkan, pendaftarannya bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa pendamping.

“Kalau mau sidang mereka juga bisa mendaftar di Kantor Kelurahan. Di sana ada petugas yang akan membantu. Tidak perlu ke kantor PA, untuk menghindari ketemu orang yang salah. Kami bertugas untuk memotong proses itu,” harapnya.

Sementara itu, Dirjen Badilag MA Aco Nur sangat mengapresiasi sinergi antara Pemkot Surabaya bersama PA dan Kemenag. Ia menyebut, layanan aplikasi ACO-ERI merupakan yang pertama di Indonesia. (*).