JATIMPOS.CO/SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang prima kepada warga Kota Pahlawan. Terbaru, pemkot memperkenalkan Surabaya Single Window (SSW) Alfa yang dapat mengakomodir semua perijinan di Kota Surabaya. Melalui SSW Alfa ini, semua perijinan di Surabaya dipastikan harus melalui aplikasi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan sebenarnya SSW Alfa ini meneruskan yang sudah ada sekaligus menyempurnakan SSW yang sudah ada sebelumnya. Ia juga memastikan bahwa aplikasi ini sudah diujicobakan dan dalam waktu dekat akan segera dilaunching, dan mulai Senin sudah bisa digunakan oleh warga. 

“Jadi, ke depan tidak ada lagi perijinan yang tidak melalui aplikasi. Semua perijinan harus melalui aplikasi SSW Alfa ini, di sini sudah lengkap semuanya,” kata Wali Kota Eri di ruang kerjanya, Balai Kota Surabaya, Sabtu (27/11/2021).

Menurut Wali Kota Eri, dengan adanya aplikasi ini, maka mengurus perijinan di Surabaya tidak perlu pindah-pindah, sangat lamban dan lama. Ia mencontohkan dulu kalau mau ngurus mall atau hotel, pertama harus mengajukan Amdal, lalu mengajukan izin drainase, baru setelah itu memasukkan IMB-nya, dan baru mengurus ijin pariwisatanya. “Sekarang tidak boleh lagi seperti itu,” tegasnya.

Saat ini kalau ada investasi yang mau masuk ke Surabaya, seperti mall atau hotel, mereka cukup mengajukan semua persyaratannya melalui aplikasi ini dan masuknya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya. Setelah mengajukan semua dokumen persyaratannya, lalu akan diundang untuk menjelaskan berkas-berkas yang sudah dimasukkan itu.

Selain perijinan dalam investasi, Wali Kota Eri juga mencontohkan perijinan permasalahan tanah yang biasanya ditangani oleh Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah. Bahkan, ia menjelaskan bahwa ada pihak yang bilang kalau perijinannya lama atau ijin pemakaian tanahnya lama.

“Jadi, setiap ada masalah, silahkan langsung bisa dicek di aplikasi SSW Alfa ini. Setelah dicek, ternyata pajaknya belum dibayar, bagaimana mau keluar ijinnya kalau pajaknya belum dibayar,” ujarnya.

Wali Kota Eri juga memastikan bahwa ketika ada yang mengajukan perijinan, akan diketahui prosesnya sampai dimana, mulai dari stafnya siapa, naik ke Kasi berapa hari, naik ke Kabid berapa hari, naik ke sekretaris berapa hari, hingga naik ke kepala dinas berapa hari. Makanya, ia memastikan bahwa semua data, alur serta proses kelengkapan dokumen terbuka dan oleh karenanya sangat berhubungan dengan kecepatan jajaran pemkot.

Oleh karena itu, ia berharap dengan adanya aplikasi ini, maka perijinan di Kota Surabaya jauh lebih baik lagi ke depannya. Bahkan, ia juga berharap dengan adanya kemudahan perijinan ini, maka aliran investasi yang masuk ke Kota Surabaya akan makin deras. “Tentunya, dengan kemudahan perijinan ini, akan berpengaruh pada aliran investasi yang masuk ke Surabaya,” pungkasnya. (*)