JATIMPOS.CO/MADIUN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat agar tidak beraktifitas di jalur kereta api.

Selain berbahaya, aktivitas masyarakat di jalur kereta api tersebut juga bisa dikenakan sanksi sebesar Rp 15 juta. Karena, selain bisa menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan KA, aktivitas tersebut juga melanggar undang-undang perkereraapian.

"Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian," jelas Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun, Senin (3/3/2025).

Menurutnya, selama bulan suci Ramadan ini masih banyak ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api. Aktifitas ini biasanya dilakukan saat menunggu waktu sahur maupun berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadan.

Zainul menegaskan, aturan mengenai larangan beraktifitas di jalur rel kereta api telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

"Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007," ucapnya.

Sebagai upaya pencegahan, Zainul menjelaskan pihaknya

Oleh sebab itulah, melalui personel keamanan, KAI Daop 7 Madiun terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api. Selain itu, pihaknya juga secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.

Zainul menambahkan bahwa peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan. Apabila melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api diimbau untuk segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan.

"Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu KAI Daop 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama," pungkasnya. (jum).