JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok rekrutmen tenaga kerja di sejumlah perusahaan. Dalam perkara tersebut, Satreskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penawaran pekerjaan dengan imbalan sejumlah uang kepada para korban.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan kasus ini ditangani berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima sejak April hingga Mei 2026.

Penyidik mengungkapkan, dugaan tindak pidana berlangsung dalam rentang waktu 9 Maret hingga 26 Agustus 2025 di wilayah Dusun Pekuwon, Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

“Dalam perkara ini, tiga tersangka masing-masing berinisial IS, H, dan FN diduga menawarkan kesempatan menjadi karyawan tetap di Inisial PT Ajinomoto dan PT Motasa  Untuk memperoleh pekerjaan tersebut, para korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi, “ ujarnya saat pers rilis di ruang SS Polres Mojokerto, Jumat ( 6/8/3026)

Korban dijanjikan bekerja di PT Ajinomoto diketahui menyerahkan uang hingga Rp250 juta, sedangkan korban yang dijanjikan bekerja di PT Motasa diminta membayar biaya antara Rp7 juta hingga Rp9 juta.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, para korban tidak pernah mendapatkan panggilan maupun diterima bekerja sebagaimana yang telah dijanjikan.

“Dari hasil penyidikan, total kerugian tujuh korban yang telah melapor mencapai Rp630.500.000. Penyidik juga menduga jumlah korban masih dapat bertambah karena masih ditemukan indikasi adanya korban lain yang belum membuat laporan resmi, “ tandas Kasat.

Aldhino panggilan akrabnya juga menyampaikan,  pihak perusahaan dari PT. Ajinomoto maupun PT. Motasa sudah dimintai keterangan terkait mekanisme perekrutan karyawan baru. “Hasil keterangan dari menegemen perusahaan, dalam rekrutmen karyawan, pihak petusahaan tidak melibatkan pihak ketiga, jadi rekrutment dilakukan melalui sistem online, “ ucapnya.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa rekening koran, slip transfer, kwitansi pembayaran, surat pernyataan penyaluran tenaga kerja, surat kesanggupan pengembalian uang, surat somasi, daftar calon tenaga kerja, tangkapan layar iklan lowongan pekerjaan, hingga sejumlah telepon genggam dan kartu ATM yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik juga mengungkap bahwa dana yang diterima dari para korban diduga ditransfer kepada salah satu tersangka berinisial FN disebut sebagai pihak yang pertama kali memberikan informasi mengenai adanya lowongan pekerjaan di perusahaan tersebut.

“Sebelumnya, FN sempat dua kali dipanggil sebagai saksi pada Juni 2026, namun tidak memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan penelusuran, tim gabungan Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menemukan keberadaan yang bersangkutan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, dan melakukan penjemputan pada 26 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan,“ terangnya

Sementara itu, dua tersangka lainnya, IS dan H, diamankan penyidik pada 29 Juli 2026 setelah memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolres Mojokerto.

Polres Mojokerto menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Selain melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan penahanan terhadap para tersangka, penyidik juga akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum

“Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Mojokerto, mereka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, juncto Pasal 20 KUHP mengenai penyertaan, “ pungkasnya. (din)