JATIMPOS.CO/PASURUAN — Sengketa kepemilikan Lapangan Warungdowo berakhir setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Moch Romli dan menolak kasasi M. Muzamil. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (9/4/2026).
Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 649 K/PDT/2026 juncto 706/PDT/2025/PT SBY juncto 66/Pdt.G/2024/PN.Bil yang sekaligus menutup seluruh rangkaian proses peradilan.
Informasi hasil putusan disampaikan kepada publik melalui pemasangan spanduk pemberitahuan di lokasi objek sengketa di kawasan Warungdowo.
Selain itu, kuasa hukum Moch Romli membacakan amar putusan di hadapan awak media sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Kuasa hukum Romli menyatakan bahwa hasil kasasi tersebut menjadi penegasan akhir atas status hukum lahan yang selama ini dipersengketakan.
“Permohonan kasasi klien kami dikabulkan, sementara pihak lawan ditolak. Artinya, perkara ini telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Secara terpisah, Moch Romli atau yang dikenal sebagai Abah Romli mengungkapkan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia menilai proses hukum yang telah dilalui memberikan kepastian yang dinantikan semua pihak. Ia mengatakan pihaknya menghormati seluruh tahapan peradilan sejak awal hingga putusan akhir.
Menurutnya, penyelesaian perkara ini diharapkan menjadi titik akhir polemik di tengah masyarakat. Ia juga mengajak semua pihak untuk kembali menjaga kerukunan sosial.
“Kami berharap tidak ada lagi konflik. Yang terpenting sekarang adalah menjaga kebersamaan dan ketertiban lingkungan,” tuturnya.
Romli menambahkan, Lapangan Warungdowo memiliki fungsi sosial bagi warga sehingga kondusivitas harus tetap dijaga pasca putusan. Ia menilai stabilitas lingkungan menjadi tanggung jawab bersama, baik masyarakat maupun pemerintah setempat.
Dengan putusan kasasi tersebut, Moch Romli dinyatakan sebagai pihak yang sah memenangkan sengketa. Pemerintah daerah bersama masyarakat diharapkan dapat menindaklanjuti hasil putusan secara bijak, serta memastikan situasi tetap aman dan tertib di sekitar lokasi. (shl)
