JATIMPOS.CO/BANYUWANGI - Sebanyak 100 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Desa Plampangrejo, Kamis hari ini (10/9/2020) akan menerima salah satu jaring pengaman sosial yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Bantuan sosial tersebut berupa sembako dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Perlu diketahui, bantuan sosial sembako yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tersebut mengalami perubahan. Kali ini KPM hanya mendapatkan beras sebanyak 20 Kg. Berbeda dengan sebelumnya, KPM mendapatkan beras 10Kg, Sarden 5 Kaleng, mie instant 10 buah, serta minyak goreng kemasan 2 liter.
Kendati demikian, besaran anggaran yang digelontorkan Pemkab Banyuwangi untuk Bantuan Sosial Sembako bernilai sama, 200 ribu per KPM.
Yudi Wiyono selaku Kepala Desa Plampangrejo kepada jatimpos.co menyampaikan proses pendistribusian Bansos kali ini tetap menggunakan protokol kesehatan.
"Bentuk bantuan sosial sembako dari APBD kali ini ada perubahan, meskipun ada perubahan barang namun nilainya tetap sama, yakni 200 ribu per KPM," terang Yudi.
Yudi menambahkan, guna menekan angka penyebaran Covid-19, pihaknya tidak mau ambil resiko, tiap KPM wajib hukumnya mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Peserta penerima manfaat bantuan harus memakai masker, tempat duduk juga telah kita setting untuk jaga jarak," tandasnya.
Dari pantauan awak media, proses pendistribusian bantuan berlangsung singkat, hal itu sengaja diskenariokan Pemdes Plampangrejo agar tidak terjadi kerumunan masa. (rzl/jok)