JATIMPOS.CO/KOTA BLITAR - Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan gencar dilakukan Pemerintah Kota Blitar, sejak 14 September 2020.

Warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai maskerlangsung dicegat petugas. Mereka yang melanggar protokol kesehatan didata petugas Satpol PP.

Sasaran operasi adalah tempat keramaian seperti cafe, warkop, tempat hiburan, dan penguna kendaraan. Pelaksanaannya bisa dilakukan pagi hingga malam dan berpindah-pindah tempat.

Operasi yustisi itu melibatkan petuga Polri, TNI, Hakim, Dishub, Satpol PP, dan relawan. Para pelanggar dalam operasi itu, terutama yang tidak memakai masker, langsung menjalani sidang di tempat.
 
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar, Drs Hadi Maskun mengatakan, pihaknya dalam operasi ini menerjukan satu kompi anggotanya.

Menurut Hadi, dari hasil operasi sudah puluhan pelanggar yang terjaring. Untuk tindakan hukum, majelis hakim yang memutuskan dendanya. "Kalau melanggar kita beri tindakan berupa tipiring dan hakim yang memutuskan dendanya," kata Hadi Maskun. (sk)