JATIMPOS.CO//SURABAYA- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim mengadakan pertemuan pemahaman pengarustamaan gender dan perlindungan anak pada jurnalis media massa Provinsi Jatim, di Swiss Belinn Hotel, Surabaya (28/7/2022).
Kadis DP3AK Jatim Dra. Restu Novi Widiani, MM mengemukakan masih banyak ditemukan pemberitaan di media massa khususnya media online tentang korban kekerasan perempuan dan anak yang justru tidak mendidik dan menimbulkan konotasi negatif.
Misalnya disebutkan dalam sebuah berita : tubuhnya bahenol, dilucuti seluruh pakainnya hingga kelihatan…. “Nah ini kan bisa menimbulkan keinginan terulang,” ujar Restu. Malah ada televisi, shoting video menampilkan suara dan gambar korban secara gamblang.
Ia mengajak peran media turut serta mendidik masyarakat sebagaimana fungsi pers sebagai informasi, edukasi dan kontrol sosial. “Ini bukan berarti stop pemberitaan, tapi bagaimana cara menayangkan,” tambahnya.
Selain itu kata Restu Novi, pihaknya menginginkan pemberitaan lebih yang lebih responsive gender dan anak. Karena selama ini pemberitaan sangat massif menempatkan perempuan dan anak sebagai objek yang terus diekploistasi.
“Tentu ini menjadi tugas kita bersama-sama memikirkan berita yang lebih proporsional dengan korban perempuan dan anak," ujarnya.
Pihaknya mengapresiasi media yang turut serta membela korban kekerasan perempuan dan anak melalui pemberitaan. Untuk paying hukum, saat ini ada Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Di tingkat Kabupaten/Kota juga telah ada P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) untuk memberikan perlindungan dan penyelesaian kasus kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.(sa)