JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2022 resmi ditetapkan, Kamis (27/10/2022).
Penetapan Raperda tentang perubahan APBD tersebut berlangsung di ruang sidang Rapat Paripurna DPRD Pamekasan, Lantai II Gedung DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Umam dengan didampingi Ketua DPRD Pamekasan Halili Yasin, dan Wakil Ketua DPRD Pamekasan Hermanto.
Selain itu, tampak hadir Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dan sejumlah pejabat pimpinan OPD beserta anggota DPRD Pamekasan.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Umam mengatakan, bahwa rancangan peraturan DPRD Kabupaten Pamekasan tentang perubahan APBD Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2022 telah dibahas oleh anggota DPRD sejak tanggal 15 September 2022 yang lalu.
Menurutnya, setelah melalui pembahasan yang cukup intens baik di tingkat fraksi, komisi dan badan anggaran maupun pembahasan bersama tim anggaran pemerintahan daerah, hasil pembahasan terakhir dimaksud telah disampaikan oleh Bupati kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.
"Alhamdulillah hasil evaluasinya telah kami terima melalui keputusan Gubernur Jawa Timur pada tanggal 24 Oktober 2022 lalu, yaitu tentang hasil evaluasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Pamekasan tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan rancangan peraturan Bupati Pamekasan tentang penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2022," ujar Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Umam.
"Atas dasar keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut, maka pada hari ini tentang perubahan APBD Pamekasan Tahun Anggaran 2022 telah siap untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Pamekasan," tambah Umam sapaan akrabnya.
Terpisah, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam menyampaikan bahwa, beberapa waktu yang lalu tuntasnya tahapan pembahasan perubahan APBD 2022 ini tentunya tidak terlepas dari peran serta pimpinan dan seluruh anggota DPRD Pamekasan baik komisi, fraksi maupun badan anggaran yang telah memberikan saran dan masukan.
"Mulai dari proses awal pembahasan sampai selesai seluruh rangkaian pelaksanaan perubahan APBD Tahun 2022 karenanya kita semua mempunyai tugas dan kewajiban untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," ucap Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dalam sambutannya.
Menurutnya, perubahan APBD Tahun 2022 yang ditetapkan hari ini telah melalui tahapan evaluasi oleh Gubernur. Pada prinsipnya, Gubernur menerima rancangan perubahan 2022 Kabupaten Pamekasan untuk ditetapkan menjadi Perda perubahan APD tahun 2020.
"Dengan ditetapkannya peraturan daerah yang ditandai dengan penandatanganan naskah peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun 2022, berarti kita telah memiliki landasan hukum yang menjadi acuan dalam pelaksanaan berbagai program kegiatan masing-masing SKPD pada Tahun 2022," paparnya.
Kendati demikian, pihaknya menghimbau kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hendaknya memanfaatkan dan memaksimalkan sisa waktu sebaik-baiknya untuk bekerja lebih maksimal.
Bahkan, Mas Tamam sapaan akrabnya juga berpesan dan mengajak seluruh masyarakat Pamekasan untuk memberikan dukungan kepada Pemkab agar bersama-sama mewujudkan perubahan.
"Apabila nantinya terdapat beberapa hal yang dirasa kurang sejalan dengan aspirasi yang berkembang dapatnya memperoleh memasukkan dan saran demi perbaikan Pamekasan. Khususnya dalam rangka peningkatan pelayanan kesejahteraan Pamekasan menuju Pamekasan hebat," pungkasnya. (did)