JATIMPOS.CO/PONOROGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna, dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Periode Tahun 2024 - 2029.

Penyampaian nota keuangan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023 dan Penyampaian Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Ponorogo tahun 2022 tersebut digelar di ruang rapat paripurna lantai 3 Gedung DPRD Ponorogo, Senin (24/10/2022).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, S.Pd. Selain itu juga di hadiri Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Wakil Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita, Wakil Ketua DPRD Ponorogo dan Forkopimda Ponorogo.

Dalam penyampaiannya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko membeberkan tentang merosotnya dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah senilai Rp 136 miliar.

Dijelaskannya, bahwa Itu dampak keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran yang memangkas jatah dana transfer daerah, termasuk ke Kabupaten Ponorogo.

"Dana transfer mengalami pengurangan dari angka di rancangan APBD Ponorogo 2023 yang sudah dikirim ke DPRD pada tanggal 8 September lalu, " jelas Bupati Sugiri Sancoko.

Lebih lanjut, Pengurangan transfer ke daerah itu ikut memaksa revisi atas rancangan APBD Ponorogo 2023. Meski begitu, Kang Bupati mematok pendapatan daerah naik sebesar 2 persen dibandingkan pos yang sama pada APBD Ponorogo 2022. Pendapatan daerah itu terdiri pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, SH, M.Si memaklumi revisi rancangan APBD dampak berkurangnya jumlah dana transfer.

"Pada prinsipnya raperda rancangan APBD telah memenuhi kaidah hukum sehingga layak untuk masuk tahap pembahasan, " kata Dwi.

Pada rapat paripurna tersebut juga disampaikan tiga Raperda inisiatif DPRD Ponorogo, Yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang pemberdayaan dan perlindungan pedagang kaki lima, pengelolaan dan perlindungan pasar rakyat serta Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah. (Adv/nur).