JATIMPOS.CO/PONOROGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda Pandangan Umum fraksi - fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023 dan Pendapat Bupati terkait 3 Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Ponorogo tahun 2022 di ruang rapat paripurna lantai tiga gedung DPRD Ponorogo, Senin (31/10/2022).
Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, S.Pd memimpin langsung jalannya Rapat Paripurna dengan di dampingi Wakil Ketua DPRD Ponorogo yang juga di hadiri oleh Wakil Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita, Anggota DPRD Ponorogo dan para undangan.
Dalam Pandangan Umum fraksi - fraksi, hampir semua fraksi menyoroti soal minimnya serapan anggaran. Para wakil rakyat berharap kedepan hal demikian tidak terjadi lagi, sehingga hak - hak rakyat yang seharusnya tersampaikan tidak terbengkelai. Sehingga tujuan pembangunan dalam mensejahterakan rakyat dapat terwujud.
Seperti yang di sampaikan Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, S.Pd., usai rapat paripurna, membenarkan bahwa mayoritas fraksi di DPRD Ponorogo menyoroti soal penyerapan APBD Kabupaten Ponorogo tahum 2021 - 2022 yang masih minim.
"Mayoritas fraksi di DPRD Ponorogo menghendaki di tahun 2023 tidak terjadi lagi seperti di tahun 2021 dan 2022, artinya pelaksanaan APBD ini harus konsisten. Karena seperti yang kita ketahui bersama, di DPRD ini insya Allah tidak ada ganjalan atau mandeg, saya pastikan tidak ada, " jelas Ketua DPRD Ponorogo.
Lebih lanjut disampaikan, jika peraturan daerah atau perda sudah di sepakati dan di sahkan maka eksekusinya ada di wilayah eksekutif. Meskipun DPRD memiliki kewenangan untuk mengawasi, namun hal tersebut ada prosedur sesuai aturan yang berlaku.
Terkait soal adanya pemangkasan DAU dari pusat. Sunarto menyampaikan, ada pemangkasan sekitar 130 Miliar lebih dari DAU.
" Informasi yang kita terima, pemangkasan DAU ini bukan kepada Kabupaten Ponorogo saja, tapi berlaku seluruh Indonesia. Dalam rangka untuk di fokuskan pada pembangunan IKN yang menelan biaya di tahun 2023, " terangnya.
Ia menambahkan, sehingga hal tersebut membawa dampak pada seluruh daerah kabupaten yang mendapatannya masih mengandalkan transfer dari pemerintah pusat memang wajib di sesuaikan, wajib di efisiensi, namun pembangunan tidak boleh berhenti, pembangunan harus terus berjalan, program wajib kita, wajib dipenuhi.
"Perlu saya sampaikan, DAU kita ini penggunaannya sudah mirip - mirip DAK, sampai ada salah satu poin dana sekian DAU untuk ini dan itu. Yang menyolok adalah Pemda wajib menggaji P3K, meskipun sampai hari ini ketika pemda merekrut P3K belum dibarengi rencana anggaran. Hal ini memang berat, dalam rangka kita melaksanakan pembangunan, " pungkas Sunarto.
Terkait pendapatan asli daerah, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk mengkaji kembali kebijakan tentang kenaikan tarif masuk wisata telaga ngebel. Yang menimbulkan dampak berkurangnya jumlah pengunjung, mengakibatkan juga penurunan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Adv/nur).