JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - DPRD Kabupaten Mojokerto gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
Rapat paripurna itu digelar di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Selasa (1/11/2022) pagi. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Setia Pudji Lestari beserta Any Mahnunah dan Mokhamad Sholeh.
Turut hadir Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Para anggota Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Ikfina menjelaskan, kesepakatan bersama secara substantif memuat kebijakan daerah atas pendapatan, belanja dan pembiayaan maupun prioritas serta plafon anggaran sementara yang disusun berdasarkan program, kegiatan maupun sub kegiatan.
Kesepakatan bersama ini telah melalui proses pembahasan yang intensif dan dinamis antara Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) dengan badan anggaran DPRD yang selanjutnya disepakati bersama dalam sidang paripurna. Produk kesepakatan tersebut selanjutnya dipergunakan sebagai dasar dalam penyusunan Raperda APBD tahun anggaran 2023.
Terkait jawaban atas Pandum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD TA 2023 dapat disampaikan sebagai berikut :
Pertama, terkait menanggapi pertanyaan dari fraksi Golkar, fraksi Demokrat, fraksi PKB tentang proyeksi pendapatan daerah 2023 untuk dana transfer tahun 2023. Bupati Ikfina menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam menyampaikan rancangan APBD tahun 2023 masih belum menyesuaikan peraturan Presiden atau peraturan Menteri Keuangan, hal ini dikarenakan sesuai petunjuk Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD pagu dana transfer menyesuaikan dengan pagu tahun lalu atau realisasi tiga tahun terakhir.
"Namun dengan terbitnya SE Menteri Keuangan Nomor S-173/PK/2022 dan PMK Nomor 127/PMK.07/2022 akan dilakukan revisi rancangan APBD tahun anggaran 2023 menyesuaikan peraturan dimaksud dan menyesuaikan hasil evaluasi Provinsi Jawa Timur terhadap Raperda PAPBD tahun anggaran 2022," jelasnya.
Kedua, menanggapi pertanyaan dari fraksi PKB, Fraksi PKS dan Fraksi PAPI tentang pencanangan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 underestimate, bahkan lebih rendah dari realisasi APBD tahun-tahun sebelumnya. Ikfina menyampaikan, bahwa target PAD TA 2023 sebesar Rp 632.842.772.806,91 mengalami kenaikan sebesar Rp16.194.820.577,00 atau 2,63 persen dari target P-APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp 616.647.952.230,21.
"Perhitungan target ini sesuai dengan kondisi riil dan disparitas dengan potensi juga relatif kecil. Apabila dibandingkan dengan realisasi tahun anggaran 2021, memang kenaikan pada TA 2023 lebih kecil. Besarnya realisasi tahun anggaran 2021 dikarenakan realisasi klaim Covid-19 dari Kemenkes RI pada RSUD Soekandar dan RSUD RA Basoeni serta realisasi BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah yang melampaui diatas prediksi," ungkapnya.
Ketiga, menanggapi pertanyaan dari Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Nashan PBB tentang proyeksi inflasi 2 sampai 6 persen yang ditetapkan dalam RKP 2023 apakah masih realistis untuk Kabupaten Mojokerto. Bupati Ikfina menjelaskan, bahwa secara umum di Indonesia inflasi diproyeksikan di bawah 4 persen berdasarkan Bank Indonesia. Proyeksi inflasi dengan rentang 2 sampai 6 persen masih realistis untuk tahun depan.
"Tahun depan diprediksi akan tinggi di awal dan cenderung turun di tengah tahun, namun proyeksi ekonomi yang mulai tumbuh normal dalam rentang optimis tersebut tentu harus didukung oleh kebijakan ekonomi dan sosial yang baik, konsisten dan berkualitas. Kenaikan harga bahan bakar minyak seperti Pertalite dan Pertamax di Indonesia berpotensi meningkatkan inflasi di kisaran 2 persen (ekonomis BNI Jatim) target angka inflasi, dan target inflasi Kabupaten Mojokerto pada rentang 4 sampai 4,5 persen," bebernya.
Keempat, menanggapi pertanyaan dari Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi Nashan PBB tentang mengatasi masalah stunting dan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Mojokerto. Bupati Ikfina menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam mengatasi stunting pada rancangan APBD TA 2023 sudah mengalokasikan anggaran pada kegiatan, yang pertama dukungan untuk stunting melalui sub kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat sebesar Rp 1.392.845.000 (APBD). Kedua, dari DAK fisik pengadaan antropometri sebesar Rp 10.067.082.000.
"Disamping itu masih ada beberapa kegiatan yang terintegrasi pada perangkat daerah dalam rangka mendukung program stunting. Sedangkan untuk mengatasi masalah kemiskinan pemerintah daerah melakukan sinkronisasi data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Mojokerto," ujarnya.
"Adapun program yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui pemberdayaan ekonomi dengan program pemberian bansos, peningkatan keterampilan, penguatan kewirausahaan," tambahnya.
Kelima, terkait menanggapi pertanyaan dari fraksi PAPI, fraksi Nashan PBB, dan fraksi PKB terkait pinjaman daerah sebesar 55 Miliar pada RAPBD 2023. Bupati Ikfina menjelaskan, bahwa pinjaman tersebut untuk investasi pembangunan gedung poliklinik rawat jalan terpadu empat lantai agar lebih memadai dan representatif bagi masyarakat. Serta memenuhi standar bagi RS tipe B.
"Disamping itu guna peningkatan mutu pelayanan kesehatan rujukan khususnya poliklinik atau rawat jalan yang terintegrasi dengan pelayanan penunjang diagnostik," ungkapnya.
Keenam, menanggapi pertanyaan dari fraksi Golkar, Fraksi PAPI, Fraksi PKB, terkait alokasi anggaran untuk hibah KPUD, Bawaslu dan pengamanan bagi TNI/Polri dalam rangka penyelenggaraan Pilkada serentak. Bupati Ikfina menilai, bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto merencanakan anggaran untuk kegiatan Pilkada tahun 2024 melalui pembentukan dana cadangan pada rancangan APBD tahun anggaran 2023 sebesar 55 miliar.
"Sesuai Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 7 tahun 2022, adapun alokasi anggaran untuk masing-masing lembaga akan disesuaikan dengan usulan dan kemampuan keuangan daerah setelah dibahas bersama," jelasnya.
Terakhir, terkait menanggapi pertanyaan dari Fraksi PKB, tentang apakah prediksi Silpa tahun 2022 tersebut sudah melalui perhitungan yang cermat dan realistis berdasarkan realisasi anggaran pada bulan terakhir. Bupati Ikfina menjelaskan, bahwa prediksi Silpa tahun 2022 sudah diperhitungkan secara cermat.
"Adapun estimasi Silpa sebesar Rp182.909.980.380, diperoleh dari sisa tender kegiatan atau efisiensi belanja dan sisa dari Belanja Tidak Terduga (BTT), maupun surplus dari RSUD Soekandar dan RSUD Basoeni," jelasnya.
Usai mendengarkan penyampaian jawaban Bupati Mojokerto atas pandangan umum fraksi-fraksi, rapat paripurna ditutup oleh pimpinan rapat paripurna Setia Puji Lestari. (din/Adv)