JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan DPRD terhadap raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kota Mojokerto tahun 2023 - 2043 di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto, Rabu (1/3/2023).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, didampingi Wakil Ketua Sonny Basuki Rahardjo dan Juanedy Malik, diikuti Fraksi DPRD serta dihadiri Walikota Mojokerto Ika Puspitasari dan sejumlah OPD Pemkot Mojokerto.
H. Suyono jubir dari gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto mengatakan, pada dasarnya semua fraksi DPRD Kota Mojokerto menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kota Mojokerto tahun 2023 – 2043 yang telah dibahas tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“ Semua Fraksi DPRD Kota Mojokerto menyetujui Raperda RT RW Kota Mojokerto tahun 2023-2043 untuk ditetapkan menjadi perda, “ kata Suyono.
Menurutnya, hasil pembahasan Raperda tentang rencana tata ruang wilayah (RT RW) harus memperhatikan terkait ketersediaan Ruang Terbuka Hijau, KP2B, dan LSD yang sesuai dengan kebutuhan di Kota Mojokerto.
“ RTRW harus perhatikan, RTH, KP2B, dan LSD, “ ucapnya dalam paripurna.
Masih kata Suyono, yang membacakan hasil pendapat gabungan komisi Dewan, terkait tanah pemakaman harap diperhatikan utamanya yang berkaitan dengan aset pemerintah Kota Mojokerto.
“ Kami harap Pemkot dapat menyediakan tanah makam yang dibiayai APBD dan anggaran tersebut dapat dipergunakan untuk pembangunan makam agar tidak terlihat kumuh, “ imbuhnya.
Tak hanya itu, Suyono juga membacakan hasil pembahasan DPRD, yang menginginkan tempat pembuangan akhir agar dipersiapkan untuk rencana pembangunan kota hingga 20 tahun kedepan.
"DPRD Kota Mojokerto imbau Eksekutif untuk sediakan tempat pembuangan akhirdalam tencan pembangunan, “ imbuhnya.
Politisi PAN ini dalam laporannya juga mempertanyakan perencanaan pembangunan di jalan semeru apa sudah sesuai peruntukan dan perijinannya? Serta diperlukan pelebaran jalan agar tidak terjadi kemacetan. Untuk hak milik yang semula masuk perencanaan ruang terbuka hijau untuk dilakukan penyesuaian sesuai dengan peruntukan di wilayah tersebut.
“ Semoga rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan nanti, kedepannya bisa bermanfaat bagi Kota Mojokerto yang kita cintai ini, “ tutup Suyono.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada saudara-saudara pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Mojokerto.
“Baik itu terkait sumbangan pemikiran serta kerjasama yang baik dalam proses pembahasan raperda tentang RT RW Kota Mojokerto tahun 2023 hingga 2043, Bersama-bersama kita telah melewati tahapan dalam pembahasan yang dilakukan dengan energi yang cukup baik dan menjunjung tinggi nilai kebersamaan,” jelas Ika Puspitasari.
Lebih lanjut dikatakannya, atas saran dan masukan yang diberikan oleh DPRD kota Mojokerto maka substansi dokumen revisi RT RW Kota Mojokerto, dapat menyempurnakan paduan keserasian dan keseimbangan pembangunan dalam mewujudkan tata ruang wilayah kota yang berkualitas dan berkelanjutan.
Disepakatinya raperda RTRW tahun 2023 hingga 2043 akan segera kami ajukan permohonan evaluasi Gubernur Jawa Timur.
“Persetujuan Raperda RTRW Gubernur Jawa Timur melalui biro hukum Provinsi Jawa Timur Raperda agar secepatnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkas Ika Puspitasari. (Din/Adv).