JATIMPOS.CO//KABUPATEN MOJOKERTO - Para ustad dan ustdzah yang mengajar TPQ /Madin/RA di Kabupaten Mojokerto Bakal dipermudah untuk mendapatkan bantuan dana hibah maupun dana lainnya dari Pemerintah Daerah setempat. Pasalnya, usulan pembentukan Perda terkait TPQ/Madin/RA yang diterima DPRD nantinya akan dibahas bersama Eksekutif agar bisa di sah kan.
Hal ini disampaikan oleh Ainur Rosyid SE MM, anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Fraksi PPP saat gelar Reses tahap II di depan rumahnya, Desa Manduro Manggung Gajah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Minggu ( 8/12/2019).
Menurut penjelasannya, dihadapan tamu undangan dari Daerah Pemilihan I (Kecamatan Mojosari, Pungging, Ngoro) menegaskan, bahwa anggaran terkadang ada . Namun, ingin membantu para Guru TPQ/Madin/RA terbentur aturan. Payung hukum yang jadi pijakan untuk mencairkan bantuan tidak jelas, otomatis Bagian Kesra Setda Kabupaten Mojokerto tidak berani menyalurkan.
" Anggaran ada tapi kalau payung hukum untuk mencairkan tidak ada ya gak berani,” ungkapnya.
Politisi PPP itu juga menambahkan, sampai kapan pun kalau belum ada Perda, Pemda tidak akan berani memberikan bantuan terhadap guru TPQ /Madin/RA, baik berupa Insentif maupun bantuan Operasional lembaga.
Untuk itu , lanjut Ainur Rosyid , dalam pembentukan Perda terkait bantuan lembaga keagamaan, butuh urun rembug dari para guru, muslimat, fatayat dan Aisyah.
" Nantinya kami bakal undang Perwakilan Guru TPQ / Madin/RA dan lembaga keagamaan untuk memberikan masukkan usulan pada DPRD yang nantinya bersama Eksekutif akan membuat Perda,” tandasnya.
Dalam reses II tersebut, warga juga banyak menanyakan tentang mekanisme bantuan terhadap Lembaga Keagamaan.
Zainul Hasan salah satu Pengurus TPQ di Kecamatan Ngoro, menanyakan cara pengajuan Proposal TPQ kepada Pemerintah Daerah, karena TPQ tempatnya mengajar sudah berbadan hukum dan memiliki NPWP.
Selain itu, Nurul Hidayati Kepala Sekolah RA Hidayatul Hikmah Desa Lolawang Kecamatan Ngoro juga menanyakan mekanismenya mengajukan bantuan untuk tambah ruang kelas.
” Bagaimana cara kami mengajukan bantuan untuk bisa bangun ruang kelas, sertifikat lembaga kami sudah urus di BPN tapi, hingga kini belum jadi, masih proses, apa bisa kami mengajukan bantuan ? ,” tanya Nurul.
Menjawab kedua pertanyaan tersebut, Ainur Rosyid menggaris bawahi bahwa Pemda memberikan bantuan itu, syaratnya mutlak harus dipenuhi. Yaitu, pertama lembaga harus bersertifikat, dan nama sertifikat harus sama dengan nama lembaga atau yayasan.
Kedua, harus berbadan hukum, sudah mengantongi dari akte notaris dan surat dari Kemenkumham . Ketiga, sudah memiliki ijin operasional dari instansi terkait, yaitu dari Kemenag.
" Syarat mutlak itu harus dipenuhi dan saya siap membawa proposal tersebut,” pungkasnya. (din).