JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Kabupaten Sidoarjo yang menjadi salah satu pusat industri dan bisnis di Jawa Timur menjadi primadona bagi pengembang perumahan untuk berinvestasi di Kota Delta.
Namun tingginya minat pengusaha perumahan tidak dibarengi kesadaran untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perbup Sidoarjo No. 10 Tahun 2019. Kamis (30/3/2023).
Perbup Sidoarjo No. 10 Tahun 2019, Tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Kepada Pemerintah Daerah. Sehingga banyak pengembang nakal ini mendapat perhatian serius dari Komisi C DPRD Sidoarjo.
“Ya sekarang ini kan masih banyak pengembang yang tidak menyerahkan fasum atau fasos kepada Pemkab Sidoarjo,” kata Suyarno, Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo pada 28 Maret 2023 lalu saat menerima aduan dari penghuni Perum Griya Masangan Asri Desa Masangan Wetan Sukodono.
Ia menambahkan, dalam aturan sudah jelas bahwa pengembang wajib menyerahkan fasum dan fasos kepada Pemkab Sidoarjo jika unitnya sudah terjual lebih dari 50 persen.
“Kadang setelah unitnya terjual ditinggal begitu saja oleh pengembang. Padahal jika ada kerusakan atau yang perlu diperbaiki, anggaran dari Pemda tidak bisa masuk dan yang dirugikan adalah masyarakat,” paparnya.
Dalam hearing Komisi C DPRD Sidoarjo, warga dan pengembang Perum Griya Masangan Asri Desa Masangan Wetan Sukodono ini merupakan kasus yang kesekian yang mengadukan hal serupa.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Sidoarjo itu memberikan waktu 3 bulan bagi pengembang perumahan Perum Griya Masangan Asri Desa Masangan Wetan Sukodono untuk melengkapi berkas serah terima fasum tersebut.
“Tadi mereka janjinya 3 bulan untuk menyiapkan segala berkas penyerahan fasum tersebut,” cetusnya.
Berdasarkan data tahun 2012 lalu, dari sekitar 510 perumahan di Sidoarjo, baru sekitar 83 titik Fasum milik pengembang yang masuk berkas pengajuan di Dinas Perkim dan Cipta Karya.
"Sedangkan yang sudah masuk ke dalam aset daerah dari 83 titik itu baru 59 titik perumahan", pungkasnya. (zal)