JATIMPOS.CO/SAMPANG - DPRD Kabupaten Sampang, kembali menggelar rapat paripurna tentang penyampaian dan rekomendasi pansus LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022. Pengesahan Raperda Pembangunan Industri Kabupaten Sampang 2022-2024, serta halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023, di Graha DPRD Kabupaten Sampang, Rabu (3/5/2023).
Dalam acara tersebut dihadiri langsung Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Ketua dan Anggota DPRD Sampang, Sekdakab Sampang, OPD, Forkopimda Sampang, dan camat se-Kabupaten Sampang.
Ketua DPRD Sampang Fadol mengatakan, jika rapat tersebut merupakan rapat lanjutan, dan rapat dilaksanakan kembali setelah panitia khusus (pansus) menjalankan dan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Sampang TA 2022.
"Kami kembali melaksanakan rapat paripurna setelah pansus selesai dalam menjalankan tugasnya melakukan pembahasan dan rekomendasi LKPJ Bupati Sampang TA 2022," kata Fadol.
Ada 8 indikator yang disampaikan oleh pansus, hal itu ditetapkan sebagai indikator utama di Pemerintah Daerah Sampang, salah satunya pengentasan kemiskinan.
"Untuk pengentasan kemiskinan, kami merekomendasikan agar pemerintah daerah Sampang melakukan program penguatan ekonomi sebagai upaya mengurangi angka kemiskinan yang efektif, berdampak secara langsung terhadap masyarakat sebagai langkah nyata," ucap Ketua Pansus Alan Kaisan.
Alan juga mengapresiasi langkah pemerintah Kabupaten Sampang yang telah bekerja keras membuat program-program demi memajukan Sampang dari segala sektor, untuk Sampang Hebat Bermartabat.
Sementara itu, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada ketua dan anggota DPRD, serta tim pansus. Dengan jerih payahnya telah menyumbangkan pemikiran dalam membahas LKPJ Bupati TA 2022.
Dirinya berharap perangkat daerah Kabupaten Sampang memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi pansus DPRD agar menjadi perhatian bersama untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik.
Bupati juga mengatakan jika pihaknya telah menyusun Rancangan Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), yang mengarah terhadap peningkatan ekonomi berdasarkan beberapa alasan sesuai peraturan dan Undang-Undang Perindustrian.
"Rancangan pembangunan industri merupakan perintah Undang-Undang No 3 Tahun 2014 tentang perindustrian yang memerintahkan kita di setiap pemerintah daerah merancang rencana pembangunan industri demi untuk menguatkan basis ekonomi rakyat," katanya. (dir)