JATIMPOS.CO/PONOROGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar Sidang Rapat Paripurna dengan dua agenda, yaitu Penyampaian Rekomendasi DPRD kabupaten Ponorogo atas laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ponorogo Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Usul persetujuan Rancangan peraturan daerah kabupaten Ponorogo tentang kawasan tanpa rokok di Ruang Sidang Paripurna lantai 3 Gedung DPRD Ponorogo, Senin (15/5/2023).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, S.Pd., yang dihadiri oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Anggota DPRD Ponorogo, Forkopimda, Pimpinan OPD, Camat dan para tamu undangan.
Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, S.Pd dalam sambutannya menyampaikan, bahwa beberapa waktu yang lalu Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ponorogo secara internal telah melaksanakan pembahasan terhadap LKPJ Bupati Ponorogo tahun anggaran 2022 dan telah merumuskan serta menyusun keputusan DPRD Ponorogo yang berisi rekomendasi catatan strategis saran dan masukan kepada Bupati Ponorogo untuk perbaikan penyelenggarakan pemerintahan kedepan.
Juru bicara Pansus LKPJ Bupati Ponorogo Tahun anggaran 2022, Dwi Agus Prayitno dalam Paparannya menyampaikan dan menekankan tentang beberapa hal yang ada dalam isi LKPJ Bupati Ponorogo tahun anggaran 2022. Berdasarkan uraian dan penjelasannya Pansus DPRD Ponorogo, terhadap LKPJ Bupati Ponorogo akhir tahun 2022 dapat diterima.
Dalam sidang rapat paripurna tersebut, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyampaikan, usul persetujuan Raperda untuk kawasan tanpa rokok. Bahwa dalam amanat Undang-undang, tentang pedoman kawasan tanpa asap rokok. Pemerintah Daerah wajib untuk menetapkan kawasan tanpa asap rokok di wilayahnya.
"Penyususan raperda ini memiliki tujuan tentang banyak hal, kita akan membahasnya sama-sama, " ungkapnya.
Pihaknya berharap, bantuan dan dukungan sebagai perwujudan rasa persatuan, kebersamaan dan kekeluargaan antara pemerintah daerah dan pimpinan serta anggota DPRD Ponorogo. Sehingga tugas - tugas yang akan dilaksanakan di masa mendatang dapat terlaksana dengan baik dan lancar sesuai harapan bersama.
Ditempat terpisah usai Rapat paripurna, Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, S.Pd menjelaskan, usulan Raperda Kawasan tanpa rokok yang disampaikan eksekutif juga banyak masukan yamg disampaikan oleh masyarakat, baik yang pro dan kontra.
"Nanti kita bahas lebih dalam, tempat-tempat apa dan mana saja yang harus steril tanpa rokok, saat ini baru penyampaian. Nanti akan ditindaklanjuti oleh pandangan fraksi yang kemudian dilanjut dengan jawaban eksekutif, " pungkasnya.(Adv/nur).