JATIMPOS.CO/PONOROGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi- Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo di Ruang Rapat Paripurna Lantai 3, Gedung DPRD Ponorogo, Senin (29/5/2023).

Ada tiga agenda dalam rapat paripurna tersebut. Di antaranya, pertama tentang kawasan tanpa rokok dan penyampaian Bupati Ponorogo terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo. Kedua, tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Ketiga, Pembentukan Panitia Kerja DPRD Kabupaten Ponorogo membahas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ponorogo Sunarto S.Pd, didampingi Wakil Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno SH Msi dan Anik Suharto S. Sos. Selain itu juga dihadiri Anggota DPRD Ponorogo, Sekdakab Ponorogo Agus Pramono serta para Undangan.

Dalam rapat paripurna tersebut delapan Fraksi, yakni Fraksi Amanat Persatuan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB dan Fraksi NasDem sepakat dan mendukung dibentuknya Perda Kawasan Tanpa Rokok dan segera usulan Raperda tersebut untuk dibahas pada rapat rapat selanjutnya.

"Kami berpendapat selagi untuk kesejahteraan masyarakat, kami sepakat untuk ditindak lanjuti pada rapat rapat selanjutnya. Termasuk usulan tentang kawasan pertanian pangan berkelanjutan, " jelas juru bicara salah satu Fraksi, dari Fraksi NasDem

Pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Ponorogo Sunarto S.Pd menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 115 ayat 2 undang-undang nomor 36 tahun 2009, Jo pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012, Jo Pasal 6 ayat 1 peraturan bersama menteri kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, serta mendasarkan ketentuan dalam pasal 28A undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan undang-undang nomor 41 tahun 2009, tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Sesuai dengan jadwal DPRD Ponorogo, agenda Paripurna kali ini pertama, jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi fraksi terhadap peraturan daerah Kabupaten Ponorogo tentang kawasan tanpa rokok, yang kedua pandangan umum fraksi fraksi terhadap Rancangan peraturan daerah Kabupaten Ponorogo tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Dikarenakan pada tanggal 22 Mei tahun 2023 rapat paripurna tidak dapat dilaksanakan maka sesuai kesepakatan pada rapat paripurna sebelumnya.

"Bahwa rapat paripurna pagi hari ini yang pertama pandangan umum fraksi terhadap Rancangan peraturan daerah Kabupaten Ponorogo tentang kawasan tanpa rokok yang kedua penyampaian Bupati Ponorogo terhadap usulan Rancangan peraturan daerah Kabupaten Ponorogo tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang ketiga pembentukan panitia kerja DPRD Kabupaten Ponorogo membahas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, " tandas Sunarto. (adv/nur).