JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Jabatan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari akan berakhir Desember 2023, kini calon pejabat (Pj) Wali Kota yang akan mengisi kekosongan jabatan sekitar 1 tahunan tersebut, mulai jadi perbincangan dikalangan legislatif.
Para legislator Kota Mojokerto sudah mempersiapkan sejumlah kriteria bakal Pj Wali Kota yang akan memimpin Bumi Mojopahit dengan harapan bisa mensejahterakan masyarakat.
Hj. Sulistyowati, SE, menyampaikan sosok yang pantas menjabat Pj Wali Kota Mojokerto selain memiliki pengalaman pemerintahan juga harus bisa menggali pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Kota Mojokerto.
“Pj Wali Kota Mojokerto harus sosok yang berpengalaman di pemerintahan, paham dan pandai mengelola SDA, karena bisa menaikkan PAD Kota Mojokerto,” ucap Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Senin (21/8/2023).
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, calon Pj Wali Kota Mojokerto harus orang yang mampu menggali potensi PAD yang lebih besar dari sektor SDA yang dimiliki Pemkot Mojokerto. “Kalau sektor ekonomi, sosial dan kesehatan kuat maka bisa menekan angka kemiskinan dan pengangguran,“ tukas Sulistyowati.
Sebagai informasi, sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, legislatif akan mengusulkan tiga nama. Tiga nama usulan Pemprov Jatim dan tiga nama usulan dari Kemendagri. Total sembilan nama itu akan diajukan ke pemerintah pusat, selanjutnya akan ditunjuk satu nama untuk menduduki Pj Wali Kota hingga Wali Kota definitif dilantik hasil Pilkada serentak 2024.
Dalam artian, Pj Wali Kota Mojokerto nanti akan menduduki kursi Wali Kota selama hampir satu tahun, yakni Desember 2023 hingga Desember 2024.
Dalam Permendagri juga tertulis Pj Wali Kota harus menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota. (din/Adv)