JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna, dengan agenda penandatanganan berita acara persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD terhadap Raperda tentang perubahan APBD TA 2023.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ayni Zuroh dan dihadiri langsung oleh Bupati Mojokerto Hj. Ikfina Fahmawati berlangsung di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (13/9/2023).

Dalam sidang paripurna ketua dewan Hj. Ayni Zuroh menyimpulkan semua fraksi DPRD setujui Raperda tentang perubahan APBD TA 2023 dengan berapa catatan antara lain:

Menguatkan produk hukum daerah yang mendasari pelaksanaan pemungutan pajak dearah dan retribusi; Pelaksanaan penguatan potensi pengembangan; Peningkatan pelayanan perizinan; Meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam bidang perpajakan.

Kemudian, Peningkatan kapasitas aparatur pengelola pajak dearah; Peningkatan kesadaran perpajakan dearah; Peningkatan manajemen perpajakan dearah dan retribusi daerah berbasis teknologi informasi.

Percepatan perluasan digitalisasi dana yang bertujuan untuk mendorong implementasi guna meningkatkan transparansi keuangan negara serta mendukung dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah; dan Pengembangan transaksi pembayaran digital.

Tahun 2023 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD, dimana selesainya peletakan dasar pembangunan harus dilakukan percepatan agar implementasinya tidak terlambat seperti tahun sebelumnya.

“Semua saran, catatan dan harapan badan anggaran dan fraksi fraksi merupakan lampiran tak terpisahkan dari persetujuan DPRD yang akan di sampaikan bupati Mojokerto untuk ditindaklanjuti menjadi dasar keputusan DPRD tentang tujuan penetapan terhadap Raperda tentang perubahan APBD Tahun anggaran 2023 untuk mendapatkan evaluasi Gubernur Provinsi Jawa Timur untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ucap pimpinan sidang Ayni Zuroh.

Sementara itu Bupati Mojokerto Hj Ikfina Fatmawati mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD kabupaten Mojokerto tahun 2023. Ini dianggap sebagai salah satu wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah (eksekutif) dan DPRD (legislatif) untuk memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dearah sebagai upaya memberikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan disetujuinya peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 berarti kita telah sepakat perubahan anggaran walaupun terjadi beda pendapat dalam menyikapi beberapa program kegiatan.

Namun dinamika tersebut, menunjukkan kedewasaan kita dalam menyikapi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Mojokerto dengan berdasarkan semangat kebersamaan untuk kepentingan masyarakat akhir perbedaan pandangan tersebut dapat disatukan menjadi suatu kesepakatan bersama dan dapat disetujui hari ini walaupun masih jauh dari kesempurnaan.

“Hal ini dikarenakan ketersediaan anggaran yang masih terbatas. Sehingga masih ada aspirasi aspirasi masyarakat yang belum terakomodir. Namun, kita selalu berupaya untuk berbuat lebih baik lagi pada tahun tahun berikutnya,” kata Bupati Ikfina.

Masih kata Ikfina, proses ini  tinggal satu tahapan lagi untuk dapat perda perubahan APBD tahun 2023  yaitu evaluasi Gubernur Jawa Timur yang selanjutnya dapat di gunakan sebagai pedoman pemerintah daerah dalam pembangunan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto.

“Kalau sudah ada evaluasi dari Gubernur Jawa Timur , P- APBD Kabupaten Mojokerto tahun 2023, selanjutnya sudah bisa dipergunakan untuk kepentingan masyarakat Mojokerto,” imbuh Ikfina.

Turut hadir dalam acara rapat paripurna, Sekda Teguh Gunarko, Forkopimda, sejumlah kepala OPD termasuk, camat se Kabupaten Mojokerto. (din/Adv)

TERPOPULER

  • Minggu Ini

  • Bulan Ini

  • Semua